Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel Naik Tahap Penyidikan

Kejati Banten menaikan status pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/WartaKota/TribunManado
Ilustrasi. Kejati Banten menaikan status pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu diungkapkan oleh Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, Selasa (4/12025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBNATEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menaikan status dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dari penyelidikan ke penyidikan.

Kejati Banten menduga, pengelolaan sampah dengan nilai kontrak Rp 75 miliar pada tahun 2024, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan dikorupsi.

Sebab, pihak penyedia dari PT EPP tak melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sebesar Rp 25 miliar.

Baca juga: Kejati Banten Dalami Dugaan Korupsi  Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan 

Sedangkan jasa angkut sebesar Rp 50 miliar dikerjakan.

"Penyidik  menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan sampah tersebut," kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, Selasa (4/12025).

Ia melanjutkan, penyidik juga menemukan adanya kongkalikong antara swasta dan instansi terkait. 

Kongkalikong tersebut terjadi saat dilakukan proses kontrak dengan PT EPP.

 

 

"Sehingga penyedia yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas mendapatkan kontrak pekerjaan tersebut," ujarnya.

Aditya menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk dilakukan penetapan tersangka.

Namun sejauh ini, sudah ada lima orang saksi dari DLH Tangerang Selatan dan PT EPP yang dimintai keterangan.

"Kalau ke pertapan tersangka kita menunggu bukti-bukti lengkap dulu. Yang jelas ada potensi kerugian negara mencapai 25 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Sampah Tangsel Kembali Dibuang ke TPAS Cilowong, Tunggu APBD-P Disahkan

Sebagai informasi, terbongkarnya dugaan korupsi pengelolaan sampah tersebut bermula dari aksi warga yang memprotes adanya pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan yang dikelola oleh PT EPP.

Hal ini kemudian menjadi temuan Intelejen Kejati Banten, kemudian dilimpahkan ke penyidik pidana khusus (Pidsus).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved