Warga Demo Polda Banten

BREAKING NEWS: Warga Padarincang Geruduk Mako Polda Banten, Ada Apa?

Puluhan masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggeruduk Markas Komando (Mako) Polda Banten, Senin (10/2/2025) sore.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Puluhan warga Padarincang Kabupaten Serang menggeruduk Mapolda banten, Senin (10/2/2025) sore. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Adr Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menggeruduk Markas Komando (Mako) Polda Banten, Senin (10/2/2025) sore.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Polda Banten agar membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.

Pantauan TribunBanten.com, nampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, laki-laki dan perempuan mendatangi Mako Polda Banten, pada sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: 22 Orang Diamankan Terkait Pembakaran Truk di Kabupaten Tangerang

Mereka nampak mengenakan pakaian serba hitam, dan membawa berbagai poster tuntutan.

"Bebaskan warga padarincang, hentikan brutalitas polisi," tulis salah satu poster warga.

"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.

 

 

Seorang warga, Aldi mengatakan, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Banten terhadap warga yang terdiri dari kyai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.

"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris," ucapnya.

"Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam - 02.00 dini hari."

"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.

Baca juga: Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan buntut atas ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved