Pemkab Serang Tinjau Kembali Revisi RTRW, Target Rampung 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal tersebut dilakukan, mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Supriadi mengatakan, revisi RTRW ini harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, serta lembaga lainnya.
Baca juga: Galian Tanah di Rangkasbitung Langgar Perda RTRW, PUPR Lebak Tegaskan Larangan
Menurutnya, perubahan RTRW tersebut dilakukan setiap 5 tahun sekali.
"Jika Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN," ujarnya, usai membuka rapat persiapan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, (12/2/2025)
"Seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya."
"Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” sambungnya.
Yadi menjelaskan, peninjauan kembali merupakan tahapan yang harus dilalui dalam revisi RTRW, sebelum akhirnya dilakukan perubahan pada Perda RTRW.
"Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN," paparnya.
Dirinya menyebut, peninjauan kembali juga harus dilakukan dengan menyesuaikan program dan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya.
"Apalagi kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” tuturnya.
"Oleh karena itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” tambahnya.
pemerintah
Kabupaten Serang
RTRW
Rencana Tata Ruang Wilayah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
DPUPR
Yadi Supriadi
Dikenal Tertutup! Hesti Warga Pandeglang yang Hilang Sempat Didatangi Pria Bermotor Putih Tiga Kali |
![]() |
---|
Keluarga Hesti Pandeglang Minta Anaknya Dikembalikan: Ibunda Siap Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Orang Tua Hesti Pandeglang Bantah Mayat Perempuan di Cisadane Tangerang adalah Anaknya |
![]() |
---|
Misteri Hilangnya Hesti di Cikande Serang Sejak Juni 2025, Barang dan Harta Lengkap di Kontrakan |
![]() |
---|
Demi Sinergitas Eksekutif - Legislatif, Dewan Harap Sekda Terpilih dari Lingkungan Pemkab Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.