Pemkab Serang Tinjau Kembali Revisi RTRW, Target Rampung 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi Supriadi saat membuka rapat persiapan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, (12/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang melakukan peninjauan kembali revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut dilakukan, mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Provinsi Banten.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Yadi Supriadi mengatakan, revisi RTRW ini harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi, serta lembaga lainnya.

Baca juga: Galian Tanah di Rangkasbitung Langgar Perda RTRW, PUPR Lebak Tegaskan Larangan

Menurutnya, perubahan RTRW tersebut dilakukan setiap 5 tahun sekali.

"Jika Provinsi Banten sudah melakukan perubahan RTRW di tahun 2023, kita juga harus mengikuti kebijakan Pusat ATR/BPN," ujarnya, usai membuka rapat persiapan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Serang Tahun 2025, di Aula Tb. Suwandi, Rabu, (12/2/2025)

"Seperti instansi lain, baik untuk (lahan) pertanian, perikanan, atau zona lainnya."

"Kita juga menyesuaikan dengan kepemimpinan yang baru,” sambungnya.

 

 

Yadi menjelaskan, peninjauan kembali merupakan tahapan yang harus dilalui dalam revisi RTRW, sebelum akhirnya dilakukan perubahan pada Perda RTRW.

"Peninjauan kembali ini melibatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, serta dinas di Kabupaten Serang, provinsi, dan ATR/BPN," paparnya.

Dirinya menyebut, peninjauan kembali juga harus dilakukan dengan menyesuaikan program dan kebijakan pusat, kebijakan provinsi, dan kebijakan lembaga lainnya. 

"Apalagi kita kan pemerintahan baru yang memiliki program atau kebijakan baru, sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih tinggi,” tuturnya.

"Oleh karena itu, kami di Kabupaten Serang sudah harus melakukan inventarisasi atau peninjauan kembali terkait tata ruang yang ada, mengikuti kebijakan di atasnya, baik untuk zona pertanian maupun zona industri,” tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved