Galian Tanah di Rangkasbitung Langgar Perda RTRW, PUPR Lebak Tegaskan Larangan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung.

Penulis: Misbahudin | Editor: Glery Lazuardi
misbahudin
Galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menanggapi keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung

Kepala Dinas PUPR Lebak, Irfan Sayutupika, menegaskan bahwa aktivitas galian tanah di wilayah tersebut sudah tidak diperbolehkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Irfan mengatakan, meskipun ada berbagai alasan terkait keberadaan galian tanah di Kecamatan Rangkasbitung, sesuai dengan ketentuan Perda, aktivitas tersebut sudah tidak dapat diteruskan. 

Baca juga: Anggota DPRD Banten Duga Kades Mekarsari Lebak Bermain dengan Pengusaha Galian Tanah Ilegal

"Terlepas dari alasan apapun, Kecamatan Rangkasbitung sudah tidak boleh ada aktivitas galian tanah dan itu sudah melanggar Perda," ujarnya saat ditemui di Gedung Pemkab Lebak pada Senin, 6 Januari 2025.

Menurut Irfan, pihaknya tidak mengetahui izin terkait galian tanah tersebut, karena kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Banten

"Izin galian semuanya ada di Pemprov Banten, kami hanya memiliki kewenangan terkait RTRW-nya saja," jelasnya.

Irfan menambahkan, seharusnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten berkoordinasi dengan Dinas PUPR Lebak terkait penerapan Perda RTRW. 

"Namun, kebanyakan mereka tidak pernah meminta informasi RTRW kepada kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Banten, Deri Dariawan, juga menegaskan bahwa pemilik tambang tanah merah di Kampung Papango Citeras, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, dapat dikenai sanksi pidana. 

Deri menyatakan, kegiatan pertambangan tersebut dapat dipidanakan karena tidak memiliki izin pertambangan yang sah dari pemerintah. 

"Ya, harus dipidanakan. Karena pertama, ilegal (tidak berizin), itu adalah tindakan pidana," tegas Deri.

Baca juga: Pandeglang? Lebak? Bukan, Wisata Pegunungan Indah Ini Ada di Cilegon Banten, Ini Nama dan Alamatnya

Deri juga menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak

Namun, ia menambahkan bahwa pihak ESDM Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"RTRW Kabupaten Lebak ini tidak memperbolehkan izin baru untuk tambang. Perpanjangan izin yang sudah ada masih diperbolehkan, tapi izin baru tidak diperbolehkan di tata ruangnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved