Diduga Ilegal, Lima Truk Sampah Kabupaten Serang Buang ke Lahan Warga Lebak: Tidak Ada Sosialisasi
Warga Lebak resah lima truk sampah diduga milik Pemkab Serang buang sampah ke lahan warga tanpa izin dan sosialisasi.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Warga Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dibuat resah oleh aktivitas pembuangan sampah yang diduga dilakukan secara ilegal oleh lima truk milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Truk-truk tersebut terekam dalam sebuah video tengah membuang sampah di kawasan perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, tepatnya di Blok Situ Girang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025). Lima truk sampah berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang” terlihat menurunkan muatan di lahan yang diduga milik salah satu pengusaha asal Lebak.
Baca juga: Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 8 Oktober 2025: Tangsel, Serang hingga Lebak
Pantauan di lapangan, tumpukan sampah kini menimbun sebagian lahan di pinggir jurang. Terlihat pula satu alat berat jenis beko tengah melakukan perataan tanah di sekitar lokasi pembuangan.
Dari jarak sekitar dua kilometer, bau menyengat sudah tercium hingga ke permukiman warga Desa Margatirta.
Warga Tolak Pembuangan Sampah
Salah seorang warga Margatirta, Ujang Krisna, menyatakan bahwa masyarakat menolak keras keberadaan sampah tersebut karena tidak ada sosialisasi dari pihak terkait.
“Masyarakat sejak kemarin sudah resah melihat tumpukan sampah di lahan Blok Situ Girang. Kalau hujan, airnya bisa mengalir ke sawah warga. Itu yang membuat kami resah,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu (8/10/2025).
“Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. Kami baru tahu setelah sampah diturunkan ke lokasi,” sambungnya.
Menurut Ujang, warga juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak telah memberikan izin resmi terhadap pembuangan sampah dari Kabupaten Serang tersebut.
"Apakah Pemkab Lebak mengizinkan pembuang sampah yang akan berdampak negatif kepada warga khususnya," katanya.
Ia khawatir, pembuangan sampah itu akan mencemari lahan pertanian warga serta menimbulkan bau tidak sedap hingga ke permukiman sekitar.
Jika aktivitas pembuangan terus dilakukan, warga Desa Gununganten dan Margatirta mengancam akan melakukan aksi penolakan secara terbuka.
“Akan ada upaya penolakan dari masyarakat jika pembuangan sampah yang merugikan warga ini tidak segera dihentikan,” tegasnya.
Usai Paripurna Istimewa HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah Didampingi Ketua DPRD Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
HUT ke-499 Kabupaten Serang, Ketua DPRD Bahrul Ulum: Yang Sudah Berjalan Harus Kita Pertahankan |
![]() |
---|
Kasus Dana Desa Petir, Kepala DPMD Serang Tegaskan Camat Harus Awasi Perangkat Desa |
![]() |
---|
Heboh! Lima Mobil Sampah Diduga Milik DLH Kabupaten Serang, Buang Sampah ke Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Rapat Paripurna Istimewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.