Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang

Kawasan hutan lindung seluas 1.602,72 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi PSN PIK 2 Tropical Costland.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Ilustrasi hutan lindung - Kawasan hutan lindung seluas 1.602,72 hektar di wilayah Kabupaten Tangerang, ditetapkan menjadi PSN PIK 2 Tropical Costland. 

Meksi Al Muktabar mengeluarkan kebijakan strategis. Namun ternyata ia tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan DPRD Banten.

Bahkan kedua instansi tersebut tidak mengetahui ada upaya merubah hutan lindung menjadi produksi. Hal ini menjadi sorotan tokoh masyarakat Banten, Kiyai Embay Mulya Syarif.

Kiyai Embay menduga ada indikasi korupsi dalam upaya usulan alih fungsi hutan lindung menjadi produksi tersebut. Ketua Umum PBMA ini meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.

"Alih fungsi lahan yang dibuat oleh Al Muktabar tanpa konsultasi dengan DPRD Banten dan DLHK serta Perhutani terindikasi korupsi karena terkait dengan PSN PIK 2."

"Sekarang sudah mulai terkuak dan mudah-mudahan ditindak tegas oleh APH," katanya, kemarin.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna menduga Al Muktabar bermain mata dengan pengembang PSN PIK 2 Tropical Costland untuk merubah kawasan hutan lindung tersebut.

Sebab kata Mukri, hal serupa juga pernah terjadi di PIK 1. Di mana kala itu, investor mempengaruhi Departemen Kehutanan untuk mengubah status kawasan hutan lindung ekosistem mangrove menjadi produksi.

"Tidak dilibatkannya DLHK dan DPRD, dalam rencana penurunan status hutan, maka patut dicurigai bahwa Pj Gubernur bermain mata dengan para investor yang akan mencaplok kawasan hutan," kata Mukri kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Minggu (2/2/2025).

Padahal lanjut Mukri, DLHK Banten yang merupakan intansi berwenang dalam urusan kehutanan wajib tahu jika ada perubahan status atau alih fungsi. Karena proses tersebut berkonsekuensi hukum. 

"Sehingga Pj Gubernur tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi jabatannya hanya bersifat singkat, jadi mustinya tidak boleh mengambil keputusan yang bersifat strategis tanpa melibatkan instansi terkait di bawah kepemimpinannya," katanya.

Anggota Fraksi PPP-PSI DPRD Banten, Musa Weliansyah melalui Balad Musa Weliansyah (BMW), Ratu Nisa telah melaporkan Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

Dalam laporan tersebut, Musa membawa 27 berkas yang berkaitan dengan alih fungsi hutan lindung dan investasi PIK 2 Tropical Costland di Tanah Jawara.

Sementara mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar tak merespon upaya konfirmasi dari Tribun Banten. Begitupun, Kepala Bappeda Banten, Mahdani yang tak memberikan respon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved