Kasus Korupsi
Terima Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Mantan Kades di Serang Banten Divonis Penjara 1 Tahun Lebih
Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara, pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.
Johadi divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan, karena terbukti menerima suap alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dari tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson sebesar Rp 700 juta.
Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo menyebut uang tersebut diterima Johadi untuk mempercepat proses pembuatan dokumen administrasi, berupa surat pengakuan hak (SPH).
Baca juga: Kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kades Babakan Serang Dapat Jatah Uang Kopi Rp735 Juta
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Johadi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, Situ Ranca Gede yang berlokasi di Kabupaten Serang merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Situ ini kini menjadi daratan dan berubah fungsi menjadi kawasan industri.
Majelis Hakim menilai, Johadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang gratifikasi.
"Memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.
Sebelum membacakan vonis penjara, Majelis Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas Tipikor.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," ungkapnya.
Kilang Minyak Triliunan Rupiah di Cilegon Masuk Daftar Aset Riza Chalid yang Disita Kejagung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Kala Sang Aktivis 98 Pakai Rompi KPK, Ini Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.