Kasus Korupsi
Terima Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Mantan Kades di Serang Banten Divonis Penjara 1 Tahun Lebih
Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.
Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten, yang memberikan hukuman 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.
Baca juga: KAD Anti Korupsi Pertanyakan Kelanjutan Kasus Situ Ranca Gede, Kok Hanya Kades yang Ditangkap?
Menanggapi putusan tersebut, Johadi terlihat pasrah.
Bahkan dia juga mengaku tidak akan melakukan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang tersebut.
"(Terima putusan) menerima yang mulia," singkat Johadi di akhir persidangan.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Kilang Minyak Triliunan Rupiah di Cilegon Masuk Daftar Aset Riza Chalid yang Disita Kejagung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Kala Sang Aktivis 98 Pakai Rompi KPK, Ini Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.