Kasus Korupsi

Terima Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Mantan Kades di Serang Banten Divonis Penjara 1 Tahun Lebih

Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi. 

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten, yang memberikan hukuman 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. 

Baca juga: KAD Anti Korupsi Pertanyakan Kelanjutan Kasus Situ Ranca Gede, Kok Hanya Kades yang Ditangkap?

Menanggapi putusan tersebut, Johadi terlihat pasrah.

Bahkan dia juga mengaku tidak akan melakukan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang tersebut.

"(Terima putusan) menerima yang mulia," singkat Johadi di akhir persidangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved