Kasus Korupsi

Terima Suap Alih Fungsi Situ Ranca Gede, Mantan Kades di Serang Banten Divonis Penjara 1 Tahun Lebih

Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Majelis Hakim Tipikor Serang menjatuhkan vonis penjara pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis penjara, pada mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi.

Johadi divonis penjara selama 1 tahun 4 bulan, karena terbukti menerima suap alih fungsi lahan Situ Ranca Gede dari tim pembebasan lahan PT Modern Cikande, Jhonson sebesar Rp 700 juta. 

Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo menyebut uang tersebut diterima Johadi untuk mempercepat proses pembuatan dokumen administrasi, berupa surat pengakuan hak (SPH).

Baca juga: Kasus Situ Ranca Gede Jakung, Kades Babakan Serang Dapat Jatah Uang Kopi Rp735 Juta

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap saudara Johadi selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025). 

Diketahui, Situ Ranca Gede yang berlokasi di Kabupaten Serang merupakan salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Situ ini kini menjadi daratan dan berubah fungsi menjadi kawasan industri.

Majelis Hakim menilai, Johadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2000 tentang gratifikasi. 

 

 

"Memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Majelis Hakim.

Sebelum membacakan vonis penjara, Majelis Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas Tipikor. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan hukuman, yakni terdakwa belum pernah dipidana, bersikap kooperatif selama persidangan. 

"Terdakwa selama persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Banten, yang memberikan hukuman 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara. 

Baca juga: KAD Anti Korupsi Pertanyakan Kelanjutan Kasus Situ Ranca Gede, Kok Hanya Kades yang Ditangkap?

Menanggapi putusan tersebut, Johadi terlihat pasrah.

Bahkan dia juga mengaku tidak akan melakukan banding, atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang tersebut.

"(Terima putusan) menerima yang mulia," singkat Johadi di akhir persidangan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved