Kades Sindangsari Lebak Diduga Tukar Guling Aset Tanah Bengkok: Harganya Sesuai?

Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Yudi diduga menjual tanah bengkok milik desa dengan sistem tukar guling.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
TANAH BENGKOK - Potret tanah bengkok milik Desa Sindangsari dengan luas 3.500 meter persegi, yang dijual dengan sistem tukar guling, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim seluas 3.216 meter persegi. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Yudi diduga menjual tanah bengkok milik desa, dengan sistem tukar guling aset.

Tanah bengkok dengan luas 3.500 meter persegi milik Desa Sindangsari, ditukar guling dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim seluas 3.216 meter persegi.

Proses tukar guling tanah aset tanah bengkok milik Desa Sindangsari, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim terjadi pada Februari 2022.

Baca juga: Warga Sindangsari Lebak Pertanyakan Status Tukar Guling Aset Tanah Bengkok Milik Desa

Kades Sindangsari, Yudi membenarkan telah menjual tanah bengkok milik desa ke Yayasan El-Karim dengan sistem tukar guling aset.

Yudi mengklaim, penjualan tanah bengkok berdasarkan aspirasi yang diusulkan masyarakat.

"Jadi memang atas dasar usulan masyarakat. Karena masyarakat khawatir jika tanah yang digarap itu diklaim anak cucunya di kemudian hari," kata Yudi, saat ditemui di kantor Desa Sindangsari, Jumat (14/2/2025).

Setelah mendengarkan usulan masyarakat, parangkat desa, Badan Pengawas Desa (BPD), tokoh masyarakat dan penggarap melakukan pembahasan terkait rencana tukar guling tanah bengkok itu. 

Selanjutnya, setelah melakukan musyawarah, pihaknya langsung membentuk tim 9 tukar guling aset tanah. 

 

"Waktu itu kita sampaikan kepada masyarakat yang garap, bahwa tanah bengkok ini akan kita tukarkan dan telah disepakati secara bersama," katanya. 

Yudi mengatakan, bahwa tanah bengkok milik desa ditukar dengan sawah milik pondok pesantren Yayasan El-Karim tahun 2022. 

"Iya kita tukar, tanah bengkok dengan sawah milik yayasan. Karena waktu itu pondok pesantren ada perluasan, makanya kita kasih," katanya. 

Selain itu, kaya Yudi, tanah bengkok milik desa juga tidak produktif, dan tidak menghasilkan apapun, sehingga membebani desa terkait pembayaran pajak.

Tambah lagi, tanah bengkok tersebut tidak strategis dan hanya perkebunan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved