Kades Sindangsari Lebak Diduga Tukar Guling Aset Tanah Bengkok: Harganya Sesuai?

Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Warunggunung, Lebak, Yudi diduga menjual tanah bengkok milik desa dengan sistem tukar guling.

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
TANAH BENGKOK - Potret tanah bengkok milik Desa Sindangsari dengan luas 3.500 meter persegi, yang dijual dengan sistem tukar guling, dengan tanah milik Yayasan Pondok Pesantren El-Karim seluas 3.216 meter persegi. 

"Alasanya mereka pengen lahan yang lebih  produktif dan bisa menghasilkan pendapatan desa," ujarnya. 

Aan mengungkapkan, lahan yang ditukarkan dengan tanah bengkok desa adalah sawah miliknya yang dibeli dari tiga orang. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya Akte Jual Beli (AJB) yang dimiliki pihak yayasan. 

Akan tetapi, pada saat diminta untuk menunjukan AJB tersebut, Pimpinan Yayasan tidak bisa menunjukan. 

Bahkan, dirinya tidak mengetahui berapa luas sawah yang ditukarkan itu. 

Baca juga: Kades di Lebak Banten yang Jual Aset Desa Demi Beli Mobil Mewah Dituntut 3 Tahun Penjara

"Saya punya AJB-nya, cuma belum disertifikatkan. Kalau lebih lengkap di desa," ujarnya.

Aan mengaku, proses tukar guling sudah sesuai dengan prosedur yang ditempuh oleh pihak desa. 

"Sudah sesuai, karena yang ngurusin itu tim dari desa," ucapnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved