PP Baru Diteken, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Sebesar 60 Persen dari Upah
Dalam PP tersebut, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal enam bulan
TRIBUNBANTEN.COM - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diteken Presiden Prabowo Subianto.
PP tersebut diundangkan pada 7 Februari 2025.
Dalam PP tersebut, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai atau upah selama maksimal enam bulan sebesar 60 persen dari upah.
Baca juga: 77.965 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2024, Provinsi Banten Urutan Tiga Terbanyak
Mengutip Kontan, sejumlah poin diubah dari aturan sebelumnya.
Pertama, pada pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.
Pada PP 6/2025 ini, iuran JKP sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.
Kedua, dalam pasal 21 PP 37/2021, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan upah dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Ketentuan ini diubah dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjadi “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan."
Ketiga, adanya penambahan pasal 39A.
Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”
Ayat (2) berbunyi “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”
Baca juga: Cek Besaran UMK Banten 2024 di Tengah Ancaman PHK Massal Sektor Industri
Keempat, pasal 40 PP 6/2025 menyebutkan Hak atas manfaat JKP sebagaimana dimaksud hilang jika pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia.
Syarat Pengajuan JKP
Pekerja yang kena PHK bisa mengajukan diri menjadi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Ahmad Fatoni, mengatakan ada tiga keuntungan terdaftar dalam JKP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/phk.jpg)