BKPSDM Kabupaten Serang Klaim Kebijakan WFA untuk ASN Tidak Akan Hambat Pelayanan Publik 

BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman angkat bicara perihal kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Senin (17/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN, SERANG - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman, angkat bicara perihal kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, kebijakan WFA bagi ASN tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, saat ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang, telah menyediakan sistem pelayanan digital.

Baca juga: Soal ASN Kerja Tiga Hari, BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

"Untuk beberapa dinas yang memang sudah terdigitalisasi, tentunya tidak akan menghambat pelayanan tersebut," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, meski kebijakan WFA hanya mewajibkan ASN bekerja di kantor selama tiga hari, namun para ASN tetap bekerja selama lima hari.

"Yang disebut WFA tiga hari kerja itu, dua hari nya (Kamis - Jumat) juga tetap bekerja, bukan tidak bekerja. Cuma bekerja nya boleh di mana saja mau di rumah atau di mana pun," ucapnya.

"Jadi bagi masyarakat yang meminta pelayanan itu, cukup mengajukan secara digital saja ke bidang pelayanan masing-masing."

 

 

"Di website, di medsos, kita sudah ada tutorial bagaimana mengaktifkan pelayanan secara digital," jelasnya.

"Cuma memang bagi dinas yang belum melakukan digitalisasi, itu pasti akan ada kendala," kata Sutarman.

Dirinya lalu mengungkapkan, beberapa dinas di Kabupaten Serang yang sudah bisa melakukan pelayanan publik secara digital

"Contoh seperti BKPSDM, Disdukcapil kayanya sebagian sudah digitalisasi, terus Disnaker, Dinas perizinan, yang kaitannya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat," tutur Sutarman.

"Kecuali Dinas Pendidikan ataupun tenaga kesehatan, karena dokter harus meriksa, meraba, dan mendengar keluhan dari pasien."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved