Soal ASN Kerja Tiga Hari, BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Kebijakan Tertulis dari BKN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sutarman saat ditemui di pendopo Bupati Serang, Senin (17/2/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerapkan aturan baru, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

ASN yang semula diwajibkan masuk kantor setiap hari kerja, kini hanya akan diwajibkan selama tiga hari saja.

Sementara dua hari lainnya, dapat bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Baca juga: Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas 50 Persen, Pengamat Minta ASN Tak Malas

Kebijakan tersebut merujuk pada instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, tentang efesiensi belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Kendati demikian, untuk tingkat daerah termasuk Kabupaten Serang, kebijakan ini belum dilaksanakan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Sutarman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan tertulis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

 

"Kabupaten Serang belum diterapkan, karena masih menunggu kebijakan tertulisnya dari BKN," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Senin (17/2/2025).

"Sementara BKN sendiri kemarin staf saya ke sana, mereka masih melaksanakan work from anywhere (WFA) seminggu cuma tiga hari kerja Senin, Selasa, Rabu, sedangkan Kamis Jum'at dimana saja," sambungnya.

"Jadi yang ingin pelayanan ke BKN untuk Kamis Jumat ada digital pelayanannya. Lampu-listrik dimatiin AC segala macem," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti kebijakan tersebut jika sudah ada kebijakan tertulisnya.

"Mereka (BKN) sudah melaksanakan cuma tertulis ke kami belum ada," tuturnya.

"Jadi kalau sudah ada diberikan ke kami (kebijakan tertulis) sebagai instansi daerah kami juga Insyaallah mengkaji dan mengikutinya dan sampai saat ini belum ada kebijakan tertulisnya,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved