Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Tambang, Mantan Dirut BUMD di Serang Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (17/2/2025). 

Setelah ada kesepakatan, Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.

Baca juga: DPR Endus Pelaku Kasus Polisi Tebak Polisi di Solok Selatan Diduga Bekingi Tambang Ilegal

Sebelum membacakan tuntutan, Endo  terlebih dulu menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang, terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp683 juta," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved