Kasus Korupsi
Terbukti Korupsi Tambang, Mantan Dirut BUMD di Serang Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.
|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (17/2/2025).
Setelah ada kesepakatan, Setiawan melakukan kebijakan sendiri tanpa prosedur yang benar mentransfer uang senilai Rp1,2 miliar itu ke H Langlang melalui rekening PT SBM.
Baca juga: DPR Endus Pelaku Kasus Polisi Tebak Polisi di Solok Selatan Diduga Bekingi Tambang Ilegal
Sebelum membacakan tuntutan, Endo terlebih dulu menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa terus terang, terdakwa telah mengembalikan kerugian Rp683 juta," pungkasnya.
Tags
korupsi
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah
Direktur Utama
PT Serang Berkah Mandiri
tambang
Jaksa
Pengadilan Negeri Serang
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Kilang Minyak Triliunan Rupiah di Cilegon Masuk Daftar Aset Riza Chalid yang Disita Kejagung |
![]() |
---|
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Kala Sang Aktivis 98 Pakai Rompi KPK, Ini Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.