Kasus Korupsi
Terbukti Korupsi Tambang, Mantan Dirut BUMD di Serang Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Setiawan yang merupakan pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu, dituntut dalam kasus korupsi pembelian tambang pasir ilegal senilai Rp 1,2 miliar lebih.
JPU Kejari Serang Endo Prabowo menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 683 juta tersebut.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Kantor PDIP Banten Didemo Mahasiswa!
"Menuntut 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa atas kasus korupsi tersebut," kata Endo di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Senin (17/2/2025).
Menurut Endo, Setiawan juga dituntut membayar denda Rp 100 juta.
Jika terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa juga dituntut bayar uang pengganti, terdakwa sudah membayarkan Rp 683 juta dan dititip ke Kejari Serang sebagai uang pengganti kerugian," ujarnya.
Diketahui, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM terjadi pada Juli 2015.
Saat itu Direktur Operasional PT SBM Iman Nur Rosyadi dipanggil Setiawan, untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.
Sehari kemudian Iman Nur Rosyadi yang berstatus sebagai saksi diminta terdakwa membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari terdakwa.
Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang.
Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.
korupsi
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah
Direktur Utama
PT Serang Berkah Mandiri
tambang
Jaksa
Pengadilan Negeri Serang
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pasrah saat Rumahnya Digeledah KPK, Dokumen-HP Disita |
![]() |
---|
Terkuak! Bupati Pati Sudewo Ternyata Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA, Ini Penjelasan KPK |
![]() |
---|
BERITA TERKINI: KPK Tangkap Seorang Direksi BUMN di Jakarta |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLHK Tangsel Segera Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.