Kasus Korupsi

Terbukti Korupsi Tambang, Mantan Dirut BUMD di Serang Banten Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos
Jaksa menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara, Senin (17/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, menuntut mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arif Widodo 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Setiawan yang merupakan pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang itu, dituntut dalam kasus korupsi pembelian tambang pasir ilegal senilai Rp 1,2 miliar lebih. 

JPU Kejari Serang Endo Prabowo menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 683 juta tersebut.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap PAW, Kantor PDIP Banten Didemo Mahasiswa!

"Menuntut 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa atas kasus korupsi tersebut," kata Endo di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Senin (17/2/2025).

Menurut Endo, Setiawan juga dituntut membayar denda Rp 100 juta. 

Jika terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka akan diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa juga dituntut bayar uang pengganti, terdakwa sudah membayarkan Rp 683 juta dan dititip ke Kejari Serang sebagai uang pengganti kerugian," ujarnya.

Diketahui, kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM terjadi pada Juli 2015.

 

 

Saat itu Direktur Operasional PT SBM Iman Nur Rosyadi dipanggil Setiawan, untuk membicarakan tambang milik H. Langlang.

Sehari kemudian Iman Nur Rosyadi yang berstatus sebagai saksi diminta terdakwa membuat draf perjanjian kerja sama, yang isi dari klausul perjanjian atas arahan dari terdakwa.

Kemudian terjadi kesepakatan harga antara terdakwa dengan H. Langlang.

Harga peralatan beserta ijin tambang dengan harga Rp. 1.230.000.000, dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh terdakwa dan H. Langlang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved