Miris! Sudah 6 Tahun Tak Punya Kantor, Perangkat Desa Kamaruton Ngontrak di Rumah Warga
Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, menjadi salah satu desa di Kabupaten Serang yang tidak memiliki Kantor Desa.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, menjadi salah satu desa di Kabupaten Serang yang tidak memiliki kantor desa.
Kondisi tersebut membuat kepala desa bersama aparaturnya harus mencari solusi, agar dapat terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Langkah yang dipilih ialah menyewa rumah warga, untuk dijadikan sebagai kantor desa sementara.
Menurut pantauan TribunBanten.com, rumah warga yang dipilih berada tersembunyi di dalam gang, tepatnya di belakang tempat gilingan padi.
Memiliki corak warna abu-abu, dan berukuran sekira 120 meter persegi.
Dalam bangunan rumah tersebut, terdapat empat ruangan, yang dipakai oleh Desa Kamaruton untuk menaruh beberapa peralatan seperti komputer, dan berkas-berkas desa lainnya.
Baca juga: Nasib Briptu KH, Bikin Konten Lelucon Tabrak Bebek Diganti Kambing di Banten Berujung Dipatsus
Ke empat ruangan tersebut yakni, ruang samping rumah (L), ruang tengah, satu ruang kamar, dan ruang tamu.
Kaur Perencanaan Desa Kamaruton, Jasripin (52) menuturkan, sudah enam tahun pihaknya terpaksa mengontrak di rumah warga, untuk dijadikan kantor desa.
Hal itu lantaran, kantor sebelumnya yang berada di Kampung Kedungwungu, Desa Kamaruton, rubuh akibat termakan usia.
"Dulu ada kantor, tapi itu berdiri di atas tanah 'gege' atau tanah milik pemerintah. Dan itu tidak boleh dibangun, akhirnya tahun 2019 ngontrak di rumah warga," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Polres Lebak Gelar Operasi Keselamatan Maung, Sambut Bulan Ramadhan 2025
Meski demikian, menurut Jasripin, pelayanan terhadap warga tetap berjalan normal.
"Pelayanan kita normal, dan semua warga juga tahu kantornya di sini," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak desa harus mengeluarkan biaya Rp 10 juta per tahun kepada pemilik rumah untuk biaya sewa.
"Karena memang sewa kita per tahun, dan itu (biaya sewa) dari awal tidak pernah naik," jelasnya.
Usai Paripurna Istimewa HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah Didampingi Ketua DPRD Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
HUT ke-499 Kabupaten Serang, Ketua DPRD Bahrul Ulum: Yang Sudah Berjalan Harus Kita Pertahankan |
![]() |
---|
Kasus Dana Desa Petir, Kepala DPMD Serang Tegaskan Camat Harus Awasi Perangkat Desa |
![]() |
---|
Heboh! Lima Mobil Sampah Diduga Milik DLH Kabupaten Serang, Buang Sampah ke Kabupaten Lebak |
![]() |
---|
Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Hadiri Rapat Paripurna Istimewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.