DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan 3 Perda Terbaru 2025, Satu Atur Soal CSR

DPRD Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
DPRD Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. 

"Jadi, ketika aset mereka sudah mencapai angka tertentu, penyertaan modal juga harus masuk dari Pemda," ucapnya.

"Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR. Semoga terus sampai ke depan bisa menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat terus," jelasnya.

Adapun terkait Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap, bisa lebih terarah lagi mengenai CSR yang dikeluarkan oleh industri-industri yang ada di Kabupaten Serang. 

Selain itu juga, kata dia, terdapat beberapa aturan yang harus masuk dalam perda yang saat ini berjalan.

"Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support," tuturnya.

"Jadi, untuk para pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing-masing, mereka membangun RTLH, dan Pemda memberikan datanya," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved