DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan 3 Perda Terbaru 2025, Satu Atur Soal CSR

DPRD Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
DPRD Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025.

Tiga perda tersebut yakni dua Raperda yang berasal dari bupati, meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang.

Baca juga: Walhi Desak DPRD Kabupaten Serang Kawal Pencabutan Izin Peternakan Ayam Milik PT STS

Kemudian, satu Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna tentang jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pendapat bupati terhadap raperda prakarsa DPRD, dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap usul bupati, serta persetujuan penetapan raperda menjadi perda di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (19/2/2025).

Pantauan TribunBanten.com, rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, dengan didampingi oleh tiga wakil ketua, dan dihadiri oleh 37 anggota dewan.

Selain itu hadir juga Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Serang.

Sebelum ditetapkan, masing-masing perwakilan fraksi maju ke podium untuk menyampaikan pandangannya.

Setelah semuanya rampung, Bupati Serang menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.

Rapat kemudian ditutup dengan persetujuan bersama, dan selanjutnya DPRD Kabupaten Serang membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas lebih dalam tiga perda tersebut.

Usai rapat, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa berkaitan dengan perda penyertaan modal seperti PDAM, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

Hal itu lantaran, cakupan air bersih di Kabupaten Serang dinilai masih kecil, dan PDAM membutuhkan modal.

"Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support," ujarnya kepada wartawan.

Tatu menjelaskan, untuk BPR Serang masih ada penyertaan modal yang harus dimasukkan oleh Pemda Kabupaten Serang terhadap BPR, karena jika BPR langsung dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved