Waduh! 31 Desa di Serang Banten Tak Punya Kantor, Ini Sebarannya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang tidak mempunyai kantor desa.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Kantor Desa Kamaruton Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang Selasa (18/2/2025). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang tidak mempunyai kantor desa. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang tidak mempunyai kantor desa.

Jumlah tersebut tersebar di sebagian kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Akibatnya, para kepala desa bersama aparaturnya terpaksa harus menyewa rumah warga atau menggunakan rumah kepala desa sebagai kantor.

Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat di desa dapat tetap berjalan.

Baca juga: Emak-emak di Serang Ngaku Paspampres dan Datangi Kepala Daerah Terpilih di Banten

Kasi Pembangunan DPMD Kabupaten Serang, Endang Nurahman, mengatakan, terdapat dua kategori desa yang tidak memiliki kantor.

Pertama desa yang punya lahan (tanah aset desa) tapi tidak punya gedung yang jumlahnya sebanyak 19 desa.

Selanjutnya yang kedua yakni desa yang tidak punya lahan juga tidak punya gedung, jumlahnya 12 desa.

"Kategori punya lahan tapi tidak punya kantor tersebar di 14 kecamatan yaitu, Baros, Binuang, Bojonegoro, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunung Sari, Kopo, Lebak Wangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringin Kurung," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di lingkungan Puspemkab Serang, Rabu (19/2/2025).

"Sedangkan untuk kategori tidak punya lahan tidak punya kantor tersebar di Kecamatan Baros, Binuang, Carenang, Ciomas, Kopo, Kramatwatu, Pontang, Lebak Wangi, dan Petir," jelasnya.

Ia menuturkan, data tersebut dihimpun berdasarkan hasil survei langsung ke lapangan.

"Kami melakukan pendataan setiap satu tahun sekali di Bulan Desember, dengan mendatangi kecamatan untuk mendapatkan data tersebut," tuturnya.

Endang menjelaskan, untuk desa yang tidak memiliki kantor namun memiliki tanah aset desa, Pemkab Serang dapat memberikan bantuan untuk pembangunan kantor desa.

"Tapi juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah," ucapnya.

Namun, untuk desa yang tidak punya kantor dan tidak punya lahan aset desa, maka pembangunan tidak dapat direalisasikan.

Sebab desa tersebut, harus terlebih dahulu untuk menyiapkan lahan tanah atas nama desa atau aset desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved