Waduh! 31 Desa di Serang Banten Tak Punya Kantor, Ini Sebarannya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang tidak mempunyai kantor desa.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mencatat sebanyak 31 desa di Kabupaten Serang tidak mempunyai kantor desa.
Jumlah tersebut tersebar di sebagian kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. Akibatnya, para kepala desa bersama aparaturnya terpaksa harus menyewa rumah warga atau menggunakan rumah kepala desa sebagai kantor.
Hal tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat di desa dapat tetap berjalan.
Baca juga: Emak-emak di Serang Ngaku Paspampres dan Datangi Kepala Daerah Terpilih di Banten
Kasi Pembangunan DPMD Kabupaten Serang, Endang Nurahman, mengatakan, terdapat dua kategori desa yang tidak memiliki kantor.
Pertama desa yang punya lahan (tanah aset desa) tapi tidak punya gedung yang jumlahnya sebanyak 19 desa.
Selanjutnya yang kedua yakni desa yang tidak punya lahan juga tidak punya gedung, jumlahnya 12 desa.
"Kategori punya lahan tapi tidak punya kantor tersebar di 14 kecamatan yaitu, Baros, Binuang, Bojonegoro, Carenang, Cikande, Ciomas, Ciruas, Gunung Sari, Kopo, Lebak Wangi, Pabuaran, Pamarayan, Tunjung Teja, dan Waringin Kurung," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di lingkungan Puspemkab Serang, Rabu (19/2/2025).
"Sedangkan untuk kategori tidak punya lahan tidak punya kantor tersebar di Kecamatan Baros, Binuang, Carenang, Ciomas, Kopo, Kramatwatu, Pontang, Lebak Wangi, dan Petir," jelasnya.
Ia menuturkan, data tersebut dihimpun berdasarkan hasil survei langsung ke lapangan.
"Kami melakukan pendataan setiap satu tahun sekali di Bulan Desember, dengan mendatangi kecamatan untuk mendapatkan data tersebut," tuturnya.
Endang menjelaskan, untuk desa yang tidak memiliki kantor namun memiliki tanah aset desa, Pemkab Serang dapat memberikan bantuan untuk pembangunan kantor desa.
"Tapi juga menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah," ucapnya.
Namun, untuk desa yang tidak punya kantor dan tidak punya lahan aset desa, maka pembangunan tidak dapat direalisasikan.
Sebab desa tersebut, harus terlebih dahulu untuk menyiapkan lahan tanah atas nama desa atau aset desa.
Pemkab Serang Siapkan Pengelolaan Sampah Tingkat Desa, Buntut Kerja Sama Ditolak Pemkab Lebak |
![]() |
---|
42 Perusahaan dan LPK Dihadirkan guna Serap Tenaga Kerja pada Acara Naker Fest Pemkab Serang 2025 |
![]() |
---|
Naker Fest Kabupaten Serang 2025 Dibuka Hari Ini, Ayo ke Untirta 1.000 Lebih Lowongan Kerja Tersedia |
![]() |
---|
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Wilayah Serang Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
HTM Cuma Rp 5 Ribu, Ini Lokasi Wisata Penenjoan Rawa Dano yang Tawarkan Pemandangan Super Indah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.