Tiga Alasan LLDIKTI Tutup dan Cabut Izin Operasional 9 Kampus Swasta di Banten dan Jabar

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten menutup dan mencabut izin 9 kampus swasta.

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten menutup dan mencabut izin 9 kampus swasta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Barat dan Banten menutup dan mencabut izin 9 kampus swasta.

Sembilan kampus swasta yang ditutup dan dicabut izin operasionalnya tersebar di Banten dan Jawa Barat.

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman menjelaskan, dari jumlah kampus swasta tersebut mpat di antarannya ditutup.

Baca juga: Kejari Lebak dan Kampus Setia Budhi Rangkasbitung Buka Suara soal Kasus Pemotong KIP Mahasiswa

Sementara lima kampus swasta dalam proses pencabutan izin operasional.

Alasan penutupan dan pencabutan kampus swasta

Dikutip dari Tribun Jabar, Lukman mengungkapkan,  alasan di balik pencabutan izin operasional beberapa perguruan tinggi diambil setelah melalui pertimbangan mendalam. 

Menurutnya, ada tiga aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pendidikan tinggi: aspek hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan.

Dia menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang izinnya dicabut umumnya sudah tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan, seperti kepemilikan yang jelas, sarana dan prasarana yang memadai, serta keuangan yang sehat. 

"Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia, dan bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana," ujarnya, Sabtu (21/2/2025). 

Selain itu, beberapa perguruan tinggi juga terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.

"Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus," tambahnya.

Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin operasional bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.

 "Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik. Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik," jelasnya.

Hingga saat ini, sekitar 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut telah dipindahkan ke kampus lain. Proses ini, menurut Lukman, telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.

"Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan. Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik. Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan," kata Lukman. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved