Pilbup Serang
7 Pokok Permohonan yang Dibacakan Hakim MK pada Sidang Pleno Pilkada Kabupaten Serang
Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang digelar
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Serang digelar pada Senin (24/2/2025).
MK resmi membatalkan kemenangan pasangan bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Hakim MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dalam sidang pleno tersebut.
"Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya," katanya, dikutip dari live streaming akun YouTube Mahkamah Konstitus, Senin sore.
Baca juga: BERITA TERKINI, Ketua MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib, Perintahkan KPU Serang Gelar PSU
Suhartoyo juga membacakan pokok permohonan, yaitu:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa melaporkan kepada Mahkamah
- Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka melaksanakan amar putusan ini
- Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang dalam rangka melaksanakan amar putusan ini
- Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang sesuai dengan kewenangannya
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan belas, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh lima yang diucapkan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh lima selesai diucapkan pukul 15.59 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rosalia Agustin Shela Hendrasmara sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, Pihak Terkait dan/atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ketua-MK-Suhartoyo-Pilbup-Serang.jpg)