Kasus Pelecehan Seksual

Pilu! Siswi SMP di Serang Banten Digilir 4 Pelajar SMA, Baru 1 Pelaku yang Ditangkap

Nasib tragis dialami oleh siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang yang mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku yang berstatus pelajar SMA.

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Capture YouTube
Ilustrasi rudapaksa atau kekerasan seksual. Nasib tragis dialami oleh siswi SMP asal Walantaka, Kota Serang yang mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku yang berstatus pelajar SMA. 

"Pelaku lain masih dilakukan pengejaran," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pnetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Marak Kasus Pencabulan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Polres Lebak Akan Lakukan Ini

"Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Andy.

Ia turut mengimbau, terkait pentingnya pengawasan dari pihak keluarga dan sekolah, terhadap lingkungan pergaulan.

"Adapun untuk berkas perkara saat ini sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1)," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved