Polisi Tangkap Oknum PNS Kemenag Cilegon, Diduga Tipu Warga yang Ingin Daftar CPNS

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Cilegon berinisial SI (57) diamankan Polres Cilegon.

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel A
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, Kota Cilegon IPDA Ibnu Majah saat konferensi pers tindak pidana penipuan di Polsek Cibeber, Senin (24/2/2025). 

"Total kerugian yang dialami dari Tahun 2021 hingga 2024 pada saat korban melaporkan peristiwa ini sebesar 100 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Ibnu Majah kepada TribunBanten.com, Senin (24/2/2025).

Baca juga: 578 Botol Miras Disita Polisi dari Sebuah Rumah di Cibeber Kota Cilegon

Tersangka berinisial MH saat ini telah ditahan di Polsek Cibeber, dan SI di tahan di Polres Cilegon.

Hasil penyelidikan sementara, jumlah korban mencapai 10 orang.

"Kemungkinan korban akan terus bertambah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved