Dewan Pakar PAN Endus Kejanggalan Putusan MK Terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang
Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengendus adanya kejanggalan dalam putusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo mengendus adanya kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan pasangn bupati-wakil bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Keputusan tersebut, dibacakan dalam sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Bantahan Mendes Yandri Soal Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang: Saya Dilantik 21 Oktober 2024
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo, mengabulkan permohonan pemohon yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
"PAN menghormati putusan MK tersebut, meski saya pribadi merasakan kejanggalan karena ada logika yang lompat," kata Wibowo kepada TribunBanten.com, Rabu (26/2/2025).
Meski begitu, pihaknya akan menjalankan putusan tersebut untuk bertanding kembali di Pilkada Kabupaten Serang.
"Kami akan jalankan putusan itu dan bertanding lagi di Pilbub. PAN mendukung penuh Mendes Yandri, yakin terhadap kinerjanya. Salah satu buktinya, Mendes membuat terobosan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Itu terobosan kebijakan yang sangat bagus," ujarnya.
| 15 Nama Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Dua Eks Kapolda Banten |
|
|---|
| Presiden Prabowo Diharapkan Tarik Semua Polisi Aktif dari Jabatan Sipil, Pasca Adanya Putusan MK |
|
|---|
| Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
|
|---|
| Dindik Kota Cilegon Tunggu Arahan Kemendikdasmen Terkait Putusan MK Sekolah Gratis |
|
|---|
| Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Yandri-jsjsjsjs.jpg)