KPU dan Bawaslu Tak Profesional, Jadi Penyebab Dilakukannya PSU di 24 Daerah, Termasuk di Serang
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sengketa hasil Pilkada 2024, yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.
TRIUNBANTEN.COM - Sebanyak 24 daerah diputuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), termasuk di Kabupaten Serang.
Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil Pilkada 2024.
Keputusan ini disebut sebagai dampak dari ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku lembaga penyelenggara.
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggaraini, menegaskan PSU ini menjadi harga mahal yang harus dibayar negara dan masyarakat akibat kelalaian penyelenggara pemilu serta kecurangan yang dibiarkan.
"Akibat ketidakprofesionalan penyelenggara dan kecurangan peserta pemilihan yang terbiarkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Titi juga menilai putusan MK yang memerintahkan PSU menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum demi keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada.
MK, lanjutnya, telah menekankan prinsip kedaulatan rakyat, kemurnian suara pemilih, serta keabsahan calon kepala daerah.
"Kompetisi yang jujur, adil, berintegritas, dan demokratis merupakan hal yang prinsipil dan sangat fundamental bagi MK," ucap Titi.
Baca juga: PSU Pilkada di Serang Bakal Diawasi Kemendagri, Usai Terungkapnya "Cawe-cawe" Mendes ke Kepala Desa
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah bergerak melakukan koordinasi sebagai upaya tindak lanjut untuk 24 daerah yang diperintah melakukan PSU.
Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, mengatakan ada beberapa langkah yang saat ini mereka lakukan.
"Kami sudah bergerak sejak malam tadi," kata Iffa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/2/2025).
Pertama, KPU langsung mengarahkan satuan kerja di daerah-daerah yang harus melaksanakan PSU.
Pengarah tersebut terkait perencanaan lini waktu atau timeline PSU dalam waktu yang terbatas.
Sebab MK telah mengatur tenggat waktu untuk PSU tergantung dari kompleksitas daerah.
Kemudian KPU juga bakal menerbitkan dua surat keputusan: soal jadwal dan tahapan PSU pasca-putusan MK serta terkait evaluasi dan pengaktifan kembali badan ad hoc.
Baca juga: BERITA TERKINI, Ketua MK Batalkan Kemenangan Ratu Zakiyah-Najib, Perintahkan KPU Serang Gelar PSU
Selain itu, koordinasi terkait kesiapan logistik dan koordinasi dengan pemerintah terkait ketersediaan anggaran juga tak luput dari perhatian KPU.
"Tim sudah mulai disusun untuk ini," ungkap Iffa.
Berikut 24 perkara yang diputuskan untuk digelar PSU:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
Sumber : Tribunnews.com
PSU Pilkada Kabupaten Serang
PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Ratu Zakiyah
Pilkada Serang 2024
Pilkada Serang
Pemkab Serang dan Yayasan Al Bahru Teken Kerjasama Pembangunan Masjid Terapung Banten |
![]() |
---|
Bupati Ratu Zakiyah Diapresiasi Kemnaker, Tekan Pengangguran, Luncurkan Buku RTK Makro 2024-2029 |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampil Pakai Jaket Ojol di HUT ke-27 PAN |
![]() |
---|
Bentuk Karakter Anak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan 292 Pramuka Garuda |
![]() |
---|
Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong Bojonegara Run 5 K jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.