PSU Pilbup Serang Butuh Anggaran Rp45 Miliar, KPU Cuma Punya Rp 8,6 Miliar
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengatakan total dana yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang mencapai Rp45 miliar.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang diharuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Bupati atau Pilbup Serang.
Keputusan tersebut berdasarkan amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilkada 2024, Senin (24/2/2025).
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan beberapa langkah persiapan.
Baca juga: Cawe-cawe di Pilkada Kabupaten Serang, Presiden Prabowo Diminta Berhentikan Mendes Yandri
Salah satunya yaitu, menghitung kebutuhan anggaran yang akan digunakan untuk membiayai tahapan PSU.
Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Wahyu Margono, mengatakan total dana yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang diperkirakan mencapai Rp 45 miliar.
Sedangkan, sisa anggaran yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Serang dari Pilkada sebelumnya hanya Rp8,6 miliar.
"Totalnya itu mencapai Rp 45 Miliar-an, karena untuk honorarium petugas adhoc saja diperkirakan mencapai Rp22,8 miliar," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2025).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa untuk memenuhi anggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang harus menutupi kekurangannya.
Namun, kata Ade, jika Pemerintah Provinsi Banten ikut menanggung biaya tersebut, maka Pemkab Serang hanya menanggung setengahnya.
"Kalau honorarium adhoc ditanggung provinsi, paling setengahnya dari anggaran yang diperlukan. berarti turun menjadi Rp20 miliar," paparnya.
Ia juga menyebut, bahwa sumber tambahan dana untuk PSU, saat ini masih dalam pembahasan.
"Belum tahu, hari ini sedang dibahas secara rigitnya," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin menjelaskan, beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang kaitannya dengan tahapan PSU.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut seperti sosialisasi termasuk juga yang berkaitan dengan logistiknya, seperti surat suara, bilik suara, dan hal-hal lain yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Oleh karena itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU RI, termasuk dengan pemerintah daerah.
"Ini kan kepentingannya daerah, ya nggak. Dan kemarin juga kita didanai oleh daerah," kata Nasehudin.
Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
![]() |
---|
Proses Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih 2025: Tahapan, Jadwal, dan Lokasi Resmi |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
![]() |
---|
Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS KPU Resmi Tetapkan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.