Kasus Korupsi

Ini Daftar 10 Kasus Korupsi Paling Besar dalam Sejarah Republik Indonesia

Berikut adalah 10 daftar kasus mega korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar. 

Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribun Banten/Ist/Net
Berikut adalah 10 daftar kasus mega korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah dari yang terbesar.  

5. Kasus PT TPPI Rp 37,8 Triliun 

Kasus rasuah pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban, Jawa Timur, menempati urutan kelima dengan kerugian negara terbanyak, yakni Rp 37,8 triliun. 

Perkara ini menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan tempus delicti 2009-2011. 

Dalam kasus ini, eks Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono, dihukum 12 tahun penjara. 

6. PT Asabri Rp 22,7 Triliun 

Tidak hanya di perusahaan pertambangan, korupsi dengan angka fantastis juga terjadi di perusahaan asuransi milik negara, PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia (Asabri). 

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. 
Korupsi dilakukan dengan menginvestasikan dana milik nasabah secara melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara. 

Perkara ini turut menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), ke dalam bui dan dituntut hukuman mati. 

Namun, ia divonis nihil karena sudah mendapatkan hukuman maksimal pada kasus asuransi Jiwasraya

7. PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun 

Selain Asabri, kasus korupsi juga terjadi di PT Asuransi Jiwasraya

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu gagal membayar polis nasabah sebesar Rp 12,4 triliun. 
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, negara rugi Rp 16,8 triliun akibat korupsi ini. Dalam perkara ini, Benny Tjokro dihukum 20 tahun penjara. 

8. Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun 

Kasus mega korupsi lainnya adalah pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada kurun 2021-2022. 

Korupsi ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng dalam negeri. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved