PSU Kabupaten Serang Dinilai Menjadi Cermin Kualitas Bawaslu yang Buruk

Pengamat politik dan pemerintahan Untirta, Moh Rizky Godjali, menilai PSU di Kabupaten Serang mengisyaratkan kualitas penyelenggara pemilu yang buruk.

Tayang:
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribun Banten
Kolase foto Andika Hazrumy (kanan) dan Ratu Rachmatu Zakiyah (kiri). Pengamat politik dan pemerintahan Untirta, Moh Rizky Godjali, menilai PSU di Kabupaten Serang mengisyaratkan kualitas penyelenggara pemilu yang buruk. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG -Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Tirtayasa (Untirta), Moh Rizky Godjali, menilai pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang mengisyaratkan kualitas penyelenggara pemilu yang buruk.

Terutama bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai penyelenggara Pemilu yang berperan mengawasi.

Rizky menyebut, Bawaslu Kabupaten Serang dan Bawaslu Provinsi Banten, terlihat tidak memiliki peran yang signifikan selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Ketar-ketir Cari Anggaran untuk PSU Pilkada Kabupaten Serang

Sebab, dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN ataupun aparatur negara tidak menjadi perhatian Bawaslu.

Sedangkan pada sidang putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini adanya pelanggaran tersebut.

"Ironi sebenarnya, di lapangan ada pelanggaran, tetapi Bawaslu tidak berkutik. Atau memiliki kualitas laporan yang tidak muncul ke permukaan publik," ujarnya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Kamis (27/2/2025).

"Sehingga menjadi pertanyaan besar, bagaimana peran Bawaslu selama ini," sambungnya.

Rizky mengungkapkan, hal tersebut itu menjadi kritik dan akan menjadi sebuah aib atau sebuah hukuman, atas kualitas pekerjaan penyelenggara Pemilu.

"Mereka menyelenggarakan Pemilu secara tidak serius, bahkan mungkin cenderung tidak netral mengabaikan laporan-laporan dugaan pelanggaran dan seterusnya," ucapnya.

Oleh sebab itu kata dia, ke depan PSU ini harus menjadi perhatian seluruh pihak. Untuk turut serta berperan melakukan pengawasan dan monitoring.

Tidak sekadar untuk masyarakat yang tinggal di Kabupaten Serang, tetapi juga harus menjadi perhatian publik agar tidak terulang kembali.

"Pelanggaran itu tak hanya soal netralitas aparatur negara, tetapi juga money politik, kemudian intimidasi dan juga manipulasi hasil akhir suara dan yang lainnya," kata Rizky.

"Jadi harus melibatkan seluruh unsur tidak hanya penyelenggara, tetapi juga ada perguruan tinggi, termasuk juga Kemendagri," ucapnya.

Menurutnya, PSU ini juga menjadi momentum yang penting untuk melakukan evaluasi bagi seluruh pihak yang terkait, dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Serang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved