Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu tetapkan dua kecamatan di Kabupaten Serang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana politik uang.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan masuk pelanggaran pidana politik uang.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses lanjutan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu.
Awal Mula Dugaan Politik Uang
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (4/5/2025), pada 18 April 2025, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal mengenai dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan, yaitu Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang Lanjutkan Proses Penanganan Dugaan Politik Uang untuk 4 Kecamatan
Masih di hari yang sama dan hanya beberapa jam menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu langsung bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk menggali informasi lebih dalam.
Proses Penelusuran Selama Tiga Hari
Pada 22 hingga 24 April 2025, Bawaslu melanjutkan proses penelusuran dengan mewawancarai berbagai sumber yang namanya disebut dalam keterangan awal.
Penelusuran ini dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan yang diduga terlibat.
Hasilnya, empat kecamatan yakni Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, dan Cikande kemudian naik status menjadi temuan resmi karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang, baik kepada pemberi maupun penerima.
Gakkumdu Proses Klarifikasi Terlapor dan Saksi
Gakkumdu Kabupaten Serang selanjutnya memulai tahapan klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor pada 30 April hingga 2 Mei 2025.
Beberapa terlapor memenuhi panggilan, namun sebagian lainnya tidak hadir dengan beragam alasan.
Status terlapor yang semula hanya sebagai pemberi keterangan, berubah menjadi terlapor resmi setelah proses registrasi dan munculnya nama-nama baru dari hasil pengembangan.
Dua Kecamatan Diputuskan Masuk Pidana
Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Gakkumdu menggelar rapat pembahasan hasil penanganan.
Pakar Untirta Ungkap Kadar Bahaya Radioaktif Cesium 137 68 Bq/Kg di Pabrik Udang Cikande |
![]() |
---|
Jejak Radioaktif Cesium 137 Ditemukan di PT PMT Cikande Serang, Satgas dan KLH Turun Tangan |
![]() |
---|
Desa Cikande Permai Kabupaten Serang Ditarget Masuk 3 Besar Desa Cantik Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Penipuan Berkedok Transaksi Limbah Aluminium di Serang-Banten, Korban Tertipu hingga Rp 270 Juta |
![]() |
---|
Bupati Serang Warning Pabrik di Cikande: Jangan Main Pungli, Prioritaskan Warga Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.