Bawaslu Serang Tetapkan Politik Uang di Cikande dan Tunjungteja sebagai Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu tetapkan dua kecamatan di Kabupaten Serang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana politik uang.

Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Ade Feri Anggriawan
GEDUNG BAWASLU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan masuk pelanggaran pidana politik uang. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan kasus dugaan politik uang di dua kecamatan masuk pelanggaran pidana politik uang

Keputusan ini merupakan hasil dari proses lanjutan penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi pada Jumat, 18 April 2025 lalu.

Awal Mula Dugaan Politik Uang

Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Minggu (4/5/2025), pada 18 April 2025, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal mengenai dugaan praktik politik uang yang terjadi di enam kecamatan, yaitu Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang Lanjutkan Proses Penanganan Dugaan Politik Uang untuk 4 Kecamatan 

Masih di hari yang sama dan hanya beberapa jam menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu langsung bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku untuk menggali informasi lebih dalam.

Proses Penelusuran Selama Tiga Hari

Pada 22 hingga 24 April 2025, Bawaslu melanjutkan proses penelusuran dengan mewawancarai berbagai sumber yang namanya disebut dalam keterangan awal. 

Penelusuran ini dilakukan secara intensif di seluruh kecamatan yang diduga terlibat.

Hasilnya, empat kecamatan yakni Ciruas, Tunjungteja, Cikeusal, dan Cikande kemudian naik status menjadi temuan resmi karena telah memenuhi syarat formil dan materiil dalam dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang larangan politik uang, baik kepada pemberi maupun penerima.

Gakkumdu Proses Klarifikasi Terlapor dan Saksi

Gakkumdu Kabupaten Serang selanjutnya memulai tahapan klarifikasi terhadap para saksi dan terlapor pada 30 April hingga 2 Mei 2025. 

Beberapa terlapor memenuhi panggilan, namun sebagian lainnya tidak hadir dengan beragam alasan.

Status terlapor yang semula hanya sebagai pemberi keterangan, berubah menjadi terlapor resmi setelah proses registrasi dan munculnya nama-nama baru dari hasil pengembangan.

Dua Kecamatan Diputuskan Masuk Pidana

Pada Sabtu, 3 Mei 2025, Gakkumdu menggelar rapat pembahasan hasil penanganan. 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved