Kemendagri Nilai Pemkab Serang Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada, Kabid BPKAD: Aneh
Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan bahwa Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan PSU.
Menanggapi itu, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat merasa heran atas penilaian yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Baca juga: Soal Anggaran PSU, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan KPU
Dia mengungkapkan, Pemkab Serang saat ini belum memutuskan sanggup atau tidaknya mengenai PSU Pilkada.
"Kami juga merasa aneh dengan data tersebut, karena ketika zoom itu kami tidak dikonfirmasi bab sanggup atau tidak," kata Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).
"Kami hanya dilakukan pendataan saja, tidak ada kalimat bertanya, saya nggak ngerti juga," sambungnya.
"Tapi saya ini bukan dalam kapasitas untuk menyalahkan atau tidak, cuman ini butuh konfirmasi lanjutan saja," jelasnya.
Jagat mengungkapkan, pihaknya juga tidak mengetahui dasar dari kesimpulan yang disampaikan oleh Kemendagri, atas ketidaksanggupan Pemkab Serang melaksanakan PSU.
Bahkan dirinya menyebut, pernyataan ataupun keterangan yang disampaikan oleh Kemendagri telalu naif
"Kalau bab sanggup tidak sanggup, menurut saya ini juga terlalu naif statement nya Kemendagri," ungkapnya.
"Karena dalam kesempatan zoom pertama itu, kami hanya ditanya tentang angka NHPD-nya KPUD, angka realisasi belanja KPUD, angka sisa silpanya, dan estimasi PSU," tutur Jagat.
Padahal kata dia, pihaknya akan tetap menyanggupi perintah negara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU, meskipun dengan anggaran yang terbatas.
Sebab menurutnya, Pemkab Serang merupakan daerah yang patuh dengan arahan pusat.
"Kalau itu perintah konstitusi, perintah negara ya kami akan sangat-sanggupi, kan kami tidak dalam posisi tawar menawar," kata Jagat.
7 Mobil Dinas Gagal Laku Lelang, BPKAD Serang Evaluasi Harga dan Siapkan Penilaian Ulang |
![]() |
---|
Soal Kasus Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu Sebut Masih Dalam Proses Penyidikan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
![]() |
---|
Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Soal Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Hasil PSU Kabupaten Serang, KPU Minta Publik Bersabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.