Kemendagri Nilai Pemkab Serang Tak Sanggup Laksanakan PSU Pilkada, Kabid BPKAD: Aneh

Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.

Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Tangkap layar
Kemendagri merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah yang dinilai tak sanggup melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Salah satunya Kabupaten Serang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan bahwa Pilkada Kabupaten Serang harus dilakukan PSU. 

Menanggapi itu, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat merasa heran atas penilaian yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Baca juga: Soal Anggaran PSU, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan KPU

Dia mengungkapkan, Pemkab Serang saat ini belum memutuskan sanggup atau tidaknya mengenai PSU Pilkada.

"Kami juga merasa aneh dengan data tersebut, karena ketika zoom itu kami tidak dikonfirmasi bab sanggup atau tidak," kata Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).

"Kami hanya dilakukan pendataan saja, tidak ada kalimat bertanya, saya nggak ngerti juga," sambungnya.

"Tapi saya ini bukan dalam kapasitas untuk menyalahkan atau tidak, cuman ini butuh konfirmasi lanjutan saja," jelasnya.

Jagat mengungkapkan, pihaknya juga tidak mengetahui dasar dari kesimpulan yang disampaikan oleh Kemendagri, atas ketidaksanggupan Pemkab Serang melaksanakan PSU.

Bahkan dirinya menyebut, pernyataan ataupun keterangan yang disampaikan oleh Kemendagri telalu naif 

"Kalau bab sanggup tidak sanggup, menurut saya ini juga terlalu naif statement nya Kemendagri," ungkapnya.

"Karena dalam kesempatan zoom pertama itu, kami hanya ditanya tentang angka NHPD-nya KPUD, angka realisasi belanja KPUD, angka sisa silpanya, dan estimasi PSU," tutur Jagat.

Padahal kata dia, pihaknya akan tetap menyanggupi perintah negara yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan PSU, meskipun dengan anggaran yang terbatas.

Sebab menurutnya, Pemkab Serang merupakan daerah yang patuh dengan arahan pusat.

"Kalau itu perintah konstitusi, perintah negara ya kami akan sangat-sanggupi, kan kami tidak dalam posisi tawar menawar," kata Jagat.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved