Pilbup Serang

Soal Anggaran PSU, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan KPU

Pemkab Serang masih menunggu kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade
Kantor BPKAD Kabupaten Serang, Jumat (28/2/2025). BPKAD Kabupaten Serang mengaku masih melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan para pihak terkait, untuk pelaksanaan PSU. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu kebijakan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Pasalnya, estimasi anggaran PSU akan menyesuaikan dengan tahapan yang akan dilaksanakan.

Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Serang, Jagat mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan para pihak terkait.

Baca juga: KPU Optimis Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Kabupaten Serang Tinggi

"Kami masih melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten serang, Bawaslu Kabupaten Serang, Kesbangpol Kabupaten serang serta unsur TAPD," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).

"Serta kami melakukan koordinasi dengan BPKAD Provinsi Banten, termasuk Gubernur Banten, dan menunggu arahan dari Kemendagri," sambungnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan inventarisasi terkait angka hibah yang akan diberikan kepada KPU terkait estimasi anggaran PSU.

 

 

"Dan itu sudah kami sampaikan kepada Kemendagri saat zoom pertama kemarin," ucapnya.

Namun kata dia, estimasi anggaran PSU tersebut masih tentatif.

"Karena secara jujur kita mengakui masih menunggu peraturan dari KPU RI, tentang tahapan pelaksanaan PSU apa saja yang wajib dilaksanakan, dan apa saja yang tidak perlu dilaksanakan," jelasnya.

"Itu kita semua masih wait and see," imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, jika melihat kisaran anggaran hibah atas Pilkada Kabupaten Serang 2024, dana yang dibutuhkan oleh KPU berada di angka Rp 48 milliar lebih.

Sedangkan untuk Bawaslu Kabupaten Serang, berada di angka Rp 22 milliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved