Pimpinan Ponpes Riyadus Sholihin Pandeglang Tetapkan 1 Ramadan 1446 Hijrah Jatuh pada 2 Maret 2025
Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Kampung Pabuaran, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari telah menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh 2 Maret 2025.
Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pondok Pesantren Riyadus Sholihin di Kampung Pabuaran, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari telah menetapkan 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 2 Maret 2025.
Pimpinan Pondok Pesantren Riyadus Sholihin, Muhammad Mahfud mengungkapkan, penentuan tanggal puasa yang digunakan sudah sesuai dengan aturan syariat Islam yang dipelajari di dalam ilmu fiqih.
Tolok ukur yang dilakukan adalah dengan melihat bulan dengan mata telanjang, bukan dengan menggunakan alat seperti teropong.
Baca juga: Awal Ramadan 2025, Kemenag Cilegon Ajak Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Pemerintah
Misalnya ilmu hisab adalah ilmu perhitungan astronomi yang menjadi saksi sebagai rujukan untuk melihat bulan.
Dengan ukuran 1-6 derajat ketinggian bulan, hilal ada tapi belum terlihat, namun diketinggian 6-11 derajat bulan.
"Artinya hilal ada tapi kemungkinan antara terlihat dan tidak, diketinggian 12-24 derajat bulan. Hilal ada dan bisa di lihat," katanya saat ditemui di Pondok Pesantrennya, Kamis (27/2/2025).
"Maka dari itu secara ilmu fiqih sebab perintah puasa yaitu dengan melihat bulan (rukyatul hilal)," sambungnya.
Dia mengatakan, melihat bulan pada suatu tempat atau daerah yang sama, mustahil berbeda-beda.
"Jadi kita hidup di satu negara yang sama, dimana selisih waktunya hanya terbagi tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah, dan timur. Nah, dengan selisih waktu dari Sabang sampai Merauke kira-kira 3 jam. Tidak mungkin untuk berbeda awal puasanya, bahkan berbeda 1 hari atau 24 jam," katanya.
Menurutnya, kitab hanya untuk rujukan dikarena kitab mana yang sesuai dengan fakta kasus sekarang.
"Artinya bahwa, kitab itu bukan untuk memvonis, melainkan hanya untuk rujukan. Maka definisi fikih dapat mengetahui beberapa hukum syariat Islam dengan metode Ijtihad," ujaranya.
Dia menjelaskan, ijtihad diperuntukkan untuk menggali fakta kasus sesuai dengan kitab. Karana kitab adalah dalil atau undang-undang.
Maka, kata lanjut dia, sudah seharusnya tidak ada perbedaan dalam menentukan awal puasa Ramadan.
"Semua kitab fikih tidak ada yang salah. Ketika berbeda hukum di fikih, maka itu menunjukkan berbeda-beda elet," jelasnya.
"Jadi segala sesuatu, telah digali dan diteliti untuk menentukan dan menetapkan puasa tersebut," sambungnya.
Curug Leuwi Bumi, Wisata Air Terjun Hits di Banten: Ini Alamat, Lokasi dan HTMnya |
![]() |
---|
Profil dan Sosok Gahar Komjen Pol Suyudi yang Digadang akan Jadi Kapolri, Jago Main Debus |
![]() |
---|
Siapkan Anggaran Rp800 Juta, Pemkab Pandeglang Bakal Beri Bantuan Laptop untuk 40 Sekolah TK Negeri |
![]() |
---|
25 Titik Jalan Rusak di Pandeglang Ditangani melalui Program Bang Andra, Wabup Iing : Alhamdulillah |
![]() |
---|
Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.