Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN, PPPK dan Pensiunan PNS

Kabar baik untuk ASN, PPPK hingga pensiunan PNS. Pasalnya pemerintah telah merilis jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2025.

Editor: Abdul Rosid
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR - Kabar baik untuk ASN, PPPK hingga pensiunan PNS. Pasalnya pemerintah telah merilis jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar baik untuk Aparat Sipil Negara (ASN), PPPK hingga pensiunan PNS. Pasalnya pemerintah telah merilis jadwal pencairan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2025.

Pengumuman jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN, PPPK dan peniunan PNS diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengatakan, jadwal pencairan THR Lebaran 2025 untuk ASN, PPPK dan pensiunan PNS dilakukan bulan Maret 2025.

Baca juga: Perjalanan Dinas Pemprov Banten Dipangkas 50 Persen, Pengamat Minta ASN Tak Malas

"Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025," ucap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2205). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berikut kelompok yang berhak menerima THR: 

1. ASN yang terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 
    
- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved