Soal Rekrutmen PPK dan PPS PSU Pilkada Kabupaten Serang Tunggu Surat Resmi KPU RI

KPU Kabupaten Serang saat ini tengah menunggu surat resmi soal rekrutmen PPK dan PPS terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih
Kantor KPU Kabupaten Serang. KPU Kabupaten Serang saat ini tengah menunggu surat resmi soal rekrutmen PPK dan PPS terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang. 

TRIBUNABANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang saat ini tengah menunggu surat resmi soal rekrutmen PPK dan PPS terkait PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Sebagaimana diketahui, PSU Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Alasan dilaksanakannya PSU di hari tersebut, untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Baca juga: Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama.

"Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).

"Karena kan itu hari libur, jadi tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja," sambungnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, dalam tahapan PSU Pilkada Kabupaten Serang tidak ada tahapan kampanye.

"Jadi kita lebih ke teknis persiapan, seperti pencetakan surat suara, bilik suara, dan sebagainya."

"Karena kita untuk PSU ini akan menggunakan surat suara yang baru," ungkapnya.

Selain kampanye, dalam tahapan PSU tersebut juga tidak ada tahapan untuk pemutakhiran data pemilih.

"Karena juga sesuai putusan MK, kita menggunakan data pemilih pada Pilkada sebelumnya," ucapnya.

Adapun untuk petugas adhoc yang akan melaksanakan PSU, Abdi mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

"Yang kemarin untuk adhoc sudah kita bubarkan per tanggal 27 Januari 2025, terkait ini kita lagi bahas kita nunggu surat resmi dari KPU RI, jadi kita nunggu arahan," katanya.

Ia berharap, meskipun harus melakukan PSU, masyarakat Kabupaten Serang tetap memiliki rasa tanggung jawab untuk menunaikan hak konstitusi nya sebagai warga negara.

"Karena ini tanggung jawab kita bersama masyarakat, agar bagaimana memilih dengan hati nurani jangan ada embel-embel nya dan itu juga sebenarnya pelanggaran pemilu, hati-hati dengan politik uang. Jangan khawatir datang ke TPS," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved