Pilbup Serang
Begini Jurus KPU Kabupaten Serang Hadapi PSU Pilbup di Tengah Efesiensi Anggaran
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, mengatakan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU tersebut, diperkirakan mencapai Rp 45 Miliar.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk PSU tersebut, diperkirakan mencapai Rp 45 Miliar.
Namun angka tersebut, sudah mencakup segala aspek penyelenggaraan pemilihan, termasuk honor untuk badan adhoc.
Baca juga: PEMGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye
"Pilkada 2024 kemarin kan kita Rp 56 miliar tanpa adhoc, karena sudah dicover oleh provinsi," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).
Septia menuturkan, estimasi anggaran tersebut digunakan selama 60 hari tahapan pelaksanaan PSU.
"Itu estimasi untuk dua bulan ya, karena sebenarnya yang paling besar itu honor untuk KPPS," tuturnya.
Dirinya mengaku, anggaran yang diestimasi kan oleh KPU Kabupaten Serang, sudah mempertimbangkan aspek kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden.
"Kalau berbicara efisiensi kita sangat efisiensi, kita kan selama ini yang lumayan besar untuk honor adhoc kurang lebih estimasi 2 bulan saja sudah Rp 20 miliar," ucap Septia.
Namun kata dia, honor untuk badan adhoc tersebut tidak bisa dilakukan pemotongan.
Hal itu lantaran, standar honor bagi badan adhoc sudah ditentukan oleh KPU RI.
"Tapi bentuk efisiensi nya kita dari segi operasional badan adhoc, seperti misalnya untuk pembuatan TPS itu kita buat seminimal mungkin," kata Septia.
Baca juga: KPU Optimis Partisipasi Pemilih di PSU Pilkada Kabupaten Serang Tinggi
"Karena honor itu sudah ditentukan standarnya oleh KPU RI, sebenarnya juga kan dengan honor segitu masih di bawah UMK," jelasnya.
Dirinya lantas menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Serang akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kemarin kita sudah mendapatkan arahan dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU, karena kan kita ini dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan MK maka itu wajib dilaksanakan," tandasnya.
KPU
Kabupaten Serang
Komisi Pemilihan Umum
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
efisiensi anggaran
PSU
Pilkada
| PSU Pilkada Serang: Bawaslu Larang Ada Aktivitas Kampanye |
|
|---|
| Soal Safari Ramadan Bupati Tatu, Koalisi Paslon 01 Pilbup Serang Singgung Etika di Masa Ramadan |
|
|---|
| Diduga Politisasi Safari Ramadan, Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu |
|
|---|
| PENGUMUMAN: PSU Kabupaten Serang Bakal Digelar Sabtu 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye |
|
|---|
| Soal Anggaran PSU, Pemkab Serang Tunggu Kebijakan KPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Kabupaten-Serang-Septia-Abdi-Gama.jpg)