PSU Pilkada Kabupaten Serang

Adu Kekayaan Nanang Supriatna vs Najib Hamas, Dua Calo Wali Bupati 'Rematch' di PSU Pilbup Serang

Simak perbandingan harta kekayaan calon Wali Bupati Serang Nanang Supriatna vs Najib Hamas.

|
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Perbandingan harta kekayaan calon Wali Bupati Serang Nanang Supriatna vs Najib Hamas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak perbandingan harta kekayaan calon Wali Bupati Serang Nanang Supriatna vs Najib Hamas.

Diketahui Nanang Supriatna mendampingi Andika Hazrumy pada Pilkada Kabupaten Serang.

Sementara, Najib Hamas mendampingi Ratu Zakiyah.

Kedua pasangan calon tersebut akan kembali bertarung lantaran Pilkada Kabupaten Serang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca juga: Adu Kekayaan Andika vs Ratu Zakiyah, Dua Calon Bupati Serang Bakal Rematch pada 19 April 2025

KPU telah menetapkan PSU Pilkada Kabupaten Serang akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama menyebut, alasan dilaksanakannya PSU di hari tersebut untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

"Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU nya, kebetulan di hari Sabtu," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/2/2025).

Harta kekayaan Nanang Supriatna

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.730.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/180 m2 di KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/170 m2 di KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/200 m2 di KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

4. Tanah Seluas 390 m2 di KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 225.000.000

1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.225.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved