Gegara Narkoba, 21 Orang Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Cilegon

Sebanyak 21 orang telah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten. 

|
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Muhammad Uqel
Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin saat ditemui TribunBanten.com, di kantor Kejari Cilegon, Jumat, (7/3/2025).  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel Ass 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Sebanyak 21 orang telah dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Banten. 

Puluhan orang yang dituntut hukuman mati itu merupakan terpidana kasus peredaran Narkoba. 

Kasi Intel Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, perkara tersebut terjadi di sepanjang Januari 2023 - Januari 2025. 

Baca juga: Menjelang Lebaran 2025, Kejari Gembar-gembor Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Umat di Baznas Cilegon

"Kami telah mencatat, 21 orang yang telah dituntut hukuman mati itu terjadi di 2 Tahun terakhir ini," ujar Nasruddin kepada TribunBanten.com, di kantor Kejari Cilegon, Jumat, (8/3/2025). 

Secara terperinci, kata Nasruddin, dari total 21 orang terpidana hukuman mati tersebut, pihaknya baru memberikan vonis hukuman mati terhadap 8 orang. 

Kemudian, vonis hukuman seumur hidup terhadap 4 orang. 

 

 

Sembilan orang masih dalam tahap upaya hukum di persidangan. 

"Karena waktu nya berbeda, sehingga prosesnya masing-masing berbeda, ada yang sudah di vonis ada yang belum," katanya. 

Narsuddin bilang, dari 21 orang terpidana itu, 8 di antaranya warga negara asing atau WNA asal Iran. 

Mereka didakwa bersalah atas kasus penyelundupan 319 Kilogram sabu. 

Para WNA itu ditangkap di perairan Banten pada 2023 lalu. 

Baca juga: Kasus Suap Eks Sekdis LH Cilegon Dilimpahkan ke Kejari, Diduga Terima Uang Pelicin Rp 378 Juta

"Nah, itu yang dituntut hukuman mati," ucap Nasruddin. 

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi pelaku pengedaran Narkotika. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami berikan hukum seberat-beratnya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved