Rekrutmen Bersama BUMN 2025: Ini Link Pendaftaran Khusus Disabilitas

Simak link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 khusus disabilitas, link berbeda dengan umum.

Editor: Ahmad Tajudin
Tangkap layar Instagram @alunjiva_id
RBB 2025 DISABILITAS - Tangkap layar postingan Instagram @alunjiva_id yang membagikan informasi terkait pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 khusus disabilitas. Pendaftaran dibuka pada 7-16 Maret 2025. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 khusus disabilitas.

Link pendaftaran ini khusus diperuntukan bagi penyandang disabilitas dan tentunya berbeda dengan link pendaftaran secara umum.

Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka

Pemerintah secara resmi membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2025.

Rekrutmen tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini, penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan berkarier di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI.

Namun kali ini, Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menggandeng Yayasan Alun Jiva untuk para peserta disabilitas.

Berikut link pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 untuk disabilitas.

https://rbb2025.setaraberdaya.com/

Sementara waktu pendaftaran untuk disabilitas sama dengan formasi umum, yakni dibuka pada 7-16 Maret 2025.

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Ini Dokumen Persayaratan yang Wajib Diunggah

Proses lamaran baru bisa dilakukan pada 10 Maret 2025, sebelum itu, peserta bisa membuat akun dan melihat lowongan pekerjaan setiap perusahaan yang dituju.

Menurut pantauan Tribunnews pada Jumat (7/3/2025) siang, situs FCHI dan Alun Jiva untuk pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 masih error dan sulit diakses.

Bagi calon peserta, disarankan untuk mencoba mengakses situs resmi secara berkala.

Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

  1. Pelamar hanya dapat melamar melalui situs web rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dan https://rbb2025.setaraberdaya.com/ (untuk peserta disabilitas) dengan mengikuti petunjuk pendaftaran.
  2. Pelamar  memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi.
  3. Pelamar dilarang menggunakan alamat email milik orang lain/kantor dalam proses pendaftaran.
  4. Pastikan seluruh data yang telah diunggah oleh pelamar sudah benar dan sesuai. Tidak ada pilihan untuk mengubah atau memperbaiki seluruh dokumen yang telah dikirim.
  5. Untuk memudahkan registrasi online, persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen ini.
  • Foto Profil    
  • KTP    
  • Ijazah / Surat Keterangan Lulus    
  • Transkrip Nilai / Nilai Ujian Sekolah    
  • SKCK    
  • Dokumen Lainnya (Sertifikat Pelatihan, Bahasa Inggris, dll)    
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Curriculum Vitae
  • Portofolio
  • Surat Rekomendasi

Baca juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Resmi Dibuka, Lebih dari 2.000 Posisi Tersedia: Ini Link Pendaftarannya

Ketentuan Umum Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Tahun 2025

  1. Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) Jenis Rekrutmen (Reguler, Disabilitas atau Orang Asli Papua). Pastikan sudah melihat lowongan pada Laman Karir, sebelum menetapkan Jenis Rekrutmen yang dipilih.
  2. Setiap pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) lowongan dari lowongan yang tersedia. Pastikan data dan dokumen pada Daftar Riwayat Hidup telah diisi dengan benar karena pelamar tidak dapat mengubah data apapun setelah melamar di lowongan pekerjaan.
  3. Seluruh tahapan rekrutmen tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dapat melaporkan ke Forum Human Capital Indonesia (FHCI).
  4. Seluruh informasi dan proses rekrutmen hanya dapat diakses melalui portal rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id dan email resmi panitia RBB 2025.
  5. Ada dua Jenis Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi: 
    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap (permanen).
    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu atau jenis pekerjaan yang sifatnya terbatas (kontrak).
    • Perjanjian kerja menyesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN Grup.
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved