Pejabat BPBD Lebak Akui Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Sudah Dapat Sanksi

Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor BPBD Kabupaten Lebak. Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan Pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

"Kalau kita hanya memeriksa, untuk sanksi adanya di BKPSDM setelah disposisi dari pimpinan yaitu Bupati," ujaranya. 

FRP Dilaporkan AD

Diberitakan sebelumnya, seorang suami berinisial AD, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Senin (10/3/2025).

Seorang suami berinisial AD, Warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
Seorang suami berinisial AD, warga Kecamatan Rangkasbitung, mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Lebak untuk melaporkan pejabat BPBD Lebak berinisial FRP. (TribunBanten.com/Misbahudin)

Kedatangan AD ke Kantor BKPSDM Lebak, untuk meminta kelanjutan terkait laporan kasus perselingkuhan yang dialami dirinya, oleh salah satu pejabat yang diduga bertugas di BPBD Lebak, berisinial FRP. 

"Jadi saya datang ke sini, untuk meminta keadilan terkait sanksi yang diberikan oleh Pemda Lebak kepada pejabat yang merusak rumah tangga saya," ujarnya saat ditemui di kantor BKPSDM Lebak, Senin (10/3/2025). 

AD mengatakan, kasus perselingkuhan terbongkar sejak akhir tahun 2023, setelah dirinya mengetahui hubungan istrinya dengan pejabat di BPBD Lebak itu. 

"Kasusnya memang sudah lama, waktu itu mereka terbongkar setelah saya cek  WhatsApp istri saya."

"Nah di situ ada pesan mesra, ngajak ke luar kota dan menginap bareng di hotel."

"Bahkan mereka sampai melakukan tindakan layaknya seorang suami istri," katanya. 

Menurut AD, sanksi yang diberikan Pemda Lebak kepada terduga pelaku, tidak sebanding dengan apa yang dirasakan dirinya sebagai seorang suami. 

Bahkan, akibat kasus perselingkuhan tersebut, rumah tangga yang dibangun sejak tahun 2018 itu, menjadi hancur dan mengakibatkan terjadi perceraian. 

"Pelaku dia masih bebas berkeliaran dan masih menjabat sekarang di BPBD."

"Nasib saya acak-acakan, rumah tangga saya hancur, anak saya terganggu."

"Belum lagi kerugian mater yang saya keluarkan," jelasnya. 

"Cuma saya merasa belum mendapatkan keadilan, karena pelaku hanya diberikan sanksi disiplin doang," sambungnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved