Pejabat BPBD Lebak Akui Selingkuh dengan Istri Orang, Klaim Sudah Dapat Sanksi

Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Misbahudin
Kantor BPBD Kabupaten Lebak. Dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan Pejabat BPBD Kabupaten Lebak, berisinial FRP dengan istri orang dibenarkan. 

AD juga menunjuk bukti perceraian dengan istrinya pada tahun 2024, yang dibuktikan dengan adanya putusan Pengadilan Rangkasbitung. 

"Saya bukti masih ada, termasuk putusan Pengadilan juga."

"Dan istri saya juga mengakui hal itu, dan menceritakan kepada saya soal perbuatannya bersama FRP," katanya. 

AD mengaku, sebelumnya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Lebak, Asda III, kepolisian dan Sekda Lebak, pada akhir tahun 2023, namun darinya tidak mengetahui hasil putusan sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku. 

"Waktu saya sudah ke mana-mana buat laporan, termasuk ke Pak Sekda lewat DM, cuma langsung di blok."

"Tapi setelah saya tahu tadi, sanski yang diberikan kepada kepada FRP, hanya sanksi disiplin doang," ujaranya. 

AD berharap kepada pemerintah Kabupaten Lebak, melalui BKPSDM Lebak, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku. 

"Pokonya saya minta ini harus dipertegas, hukumnya jangan sanksi disiplin saja, tapi harus berat."

"Kalau bisa diberhentikan secara tidak hormat, atau diturunkan jabatannya," tegasnya. 

"Apalagi ini Bupati baru, harapan saya begitu. Jangan sampai kasus serupa pejabat bisa semena-mena kepada masyarakat sipil," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved