Peredaran Minyakkita Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Kabupaten Serang 

Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Polres Serang, dan Tim Pengawas Metrologi melakukan peninjauan langsung di Pasar Ciruas, Selasa (11/3/2025).

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi bersama Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari saat melakukan tinjauan langsung di Pasar Ciruas, Selasa (11/3/2025) 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim gabungan dari Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Polres Serang, dan Tim Pengawas Metrologi melakukan peninjauan langsung di Pasar Ciruas, Selasa (11/3/2025).

Peninjauan tersebut dilakukan atas maraknya kabar tentang peredaran minyak goreng "minyakkita" yang tidak sesuai takaran.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com, peninjauan nampak dilakukan oleh Kabid Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang Titi Purwitasari, Kasat Reskrim polres Serang AKP Andi Kurniadi, dan Pengawas Metrologi Maman Arif Rahman, beserta rombongan.

Baca juga: Minyakita Kemasan Botol Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Cilegon, Disperindag Langsung Ambil Tindakan

Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan melakukan pengecekan secara langsung ke para pedagang yang menjual minyak goreng.

Hasilnya, mereka menemukan satu botol minyak goreng dengan label 'minyakkita' yang tidak sesuai takaran.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, mengatakan pihaknya menemukan satu botol minyak goreng berukuran 770 mililiter.

"Setelah kita melakukan pengecekan tadi, ada beberapa sampel dan kami menemukan satu botol plastik yang  tulisannya 1 liter, ternyata setelah diukur oleh teman-temannya Disperindag jumlahnya itu 700 mili saja," ujarnya saat ditemui di Pasar Ciruas, Selasa (11/3/2025).

 

 

"Ini kami temukan cuma satu produk, karena memang informasi dari para pedagang ini produknya susah," sambungnya.

Andi menuturkan, sebagai tindak lanjut temuan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag maupun UPT Pasar untuk mengimbau agar melakukan penarikan.

"Khususnya barang-barang berupa minyak kita yang ukuran 1 liter yang belum tentu botol," ucapnya.

Selain itu, Polres Serang juga akan melakukan penyelidikan terhadap agen yang menyalurkan 'minyak kita', untuk mendapat informasi tempat pertama pedagang mendapatkan barang.

"Ini keluaran PT Navyta Nabati Tangerang, dan pedagang mendapatkannya dari Pasar Rau," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved