PSU Pilkada Kabupaten Serang

Mobil Dinas Ditarik Pasca Putusan MK, Bawaslu Serang Andalkan Motor Pribadi untuk Awasi PSU

Mobil dinas milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditarik pihak penyedia sewa.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
PSU PILKADA KABUPATEN SERANG - Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mobil dinas milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang ditarik pihak penyedia sewa.

Penarikan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Serang tersebut, dilakukan satu hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan atau pada 25 Februari 2025.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menerangkan, penarikan mobil dinas tersebut merupakan imbas dari adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: PSU Kabupaten Serang: Pemkab Cuma Siapkan Anggaran Rp12,6 M dari Kebutuhan senilai Rp50,6 M

"Itu kan memang ada Inpres Tahun 2025, untuk mobil dinas ini kan jadi salah satu yang diefisiensi," ujarnya kepada TribunBanten.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).

"Oleh karena itu, kontraknya sudah tidak bisa dilanjutkan dan sudah diambil oleh penyedia di tanggal 25 Februari 2025. Pasca putusan MK itu langsung diambil," sambungnya.

Akibatnya, saat ini pimpinan Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan aktivitas pengawasan menggunakan motor pribadi.

"Sekarang teman-teman pimpinan melakukan pengawasan kebanyakan bawa motor, dari Anyer juga bawa motor," ucapnya.

Hal itu lantaran, pengajuan yang dilakukan Bawaslu terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk menyewa mobil sebagai kendaraan dinas selama tiga bulan belum disetujui.

"Kita kan mengajukan untuk sewa kendaraan sampai tiga bulan, tapi memang sama Pemda tidak di acc," kata Furqon.

"Dengan alasan Pemda mau meminjamkan ke kita, tapi sampai saat ini dari Pemkab Serang belum memberikan kendaraan dinas tersebut," jelasnya.

Menurut Furqon, hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu Kabupaten Serang karena tidak memiliki kendaraan dinas.

"Sebenarnya ada tersisa dua, tapi itu saya anggap kurang layak untuk dipakai. Karena itu dulu dipakai oleh KPU, yang sekarang diserahkan ke kita," paparnya

"Dan itu tidak dipakai, diparkir aja di kantor. Karena itu dari ac aja gak ada yah, jadi kayak kurang layak dipakai lah, makanya pimpinan tidak pakai itu," jelasnya.

Dirinya menyebut, hingga saat ini pihak masih terus berupaya mengajukan permohonan sewa kendaraan ke Pemkab Serang.

"Sebenarnya jauh sebelum PSU ini kita sudah ajukan, dan sekarang kita sudah ajukan lagi. Kita bersurat sudah dua kali tapi belum ada di acc sampai sekarang," ucap Furqon.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved