Produsen MinyakKita 'Abal-abal' di Tangerang Raup Untung Rp 45 Juta/Bulan
warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meraup untung puluhan juta per bulan dalam praktik curang penjualan minyak goreng.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Seorang pria berinial AN (38), warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meraup untung puluhan juta per bulan dalam praktik curang penjualan minyak goreng.
AN melakukan praktik curang dengan cara memasukkan minyak curah ke dalam botol kemasan MinyakKita dan Djernih ukuran 1 liter.
Ia juga mengurangi takaran yang dimasukkan sebanyak 200 mililiter.
Baca juga: Bulog Serang Bakal Serap 7.400 Ton Beras Petani Tahun Ini, Dibandrol Rp 13 Ribu/Kg
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, AN menjalankan praktik curang tersebut sejak Januari-Maret 2025.
Namun praktik tersebut dibongkar penyidik Polda Banten.
"Setiap hari pelaku membutuhkan sekira 7 sampai 8 ton minyak curah dengan menghasilkan 100 kardus dengan kapasitas 12 botol berukuran 1 liter," kata Wiwin di Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Wiwin menjelaskan, dalam praktik tersebut pelaku meraup keuntungan sebesar Rp45 juta perbulan.
MinyakKita dan Djernih tersebut dijual ke wilayah Serang dan Tangerang.
"Pelaku tidak memiliki SPPT, SNI dan izin edar dari BPOM. Meksipun dalam kemasan tersebut tertera sejumlah izin," ujarnya.
Wiwin menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai Kepala Cabang Produksi di PT Artha Eka Global Asia mendapat botol MinyakKita, label kemasan dari PT tersebut.
"Pelaku ini beli minyak curah lalu dikemas menggunakan kemasan MinyakKita dari PT Artha Eka."
"Dari itu pelaku dapat keuntungan Rp45 juta perbulan," ungkapnya.
Baca juga: Bongkar Praktik Curang Produsen MinyakKita, Polda Banten Amankan 1 Pelaku di Tangerang
Oleh karena itu, penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait MinyakKita 'abal-abal' ini karena pihaknya mencurigai ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kalau memang dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelasnya.
AN dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kisah Juju, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Banten Sukses Ekspor Tas Anyaman Pandan |
![]() |
---|
Melihat Kerajinan Tas Anyaman di Tangerang yang Sukses Tembus Pasar Internasional |
![]() |
---|
Iseng-iseng Berhadiah: IRT di Pasar Kemis Tangerang Sukses Jualan Tas Beromzet Ratusan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Kisah Juju, IRT Asal Tangerang Sukses Jualan Tas Anyaman, Omzet Hingga Ratusan Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Wakil Rakyat Ini Anggap Bendera One Piece Jadi Simbol Kekecewaan terhadap Negara Tak Bisa Dibenarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.