Bongkar Praktik Curang Produsen MinyakKita, Polda Banten Amankan 1 Pelaku di Tangerang
Ditreskrimsus Polda Banten meringkus pria insial AN (38) warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 10 Maret 2025.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Ditreskrimsus Polda Banten meringkus pria insial AN (38), warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 10 Maret 2025.
AN yang merupakan produsen MinyakKita ditangkap, karena melakukan praktik curang dengan cara memasukkan curah ke dalam botol kemasan MinyakKita dan Djernih.
Tak hanya itu, AN juga mengurangi jumlah takaran minyak dalam botol kemasan MinyakKita ukuran 1 liter sebanyak 200 mililiter.
Baca juga: Disperindag Kota Cilegon Tarik Peredaran Minyakita dari Pasaran Mulai Hari Ini
Wadir Reskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari beredarnya MinyakKita yang takarannya berkurang di pasaran yang ada di Banten.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan pada kegiatan packing minyak goreng, merek MinyakKita dan Djernih yang terindikasi melakukan pengurangan volume tersebut," kata Wiwin kepada wartawan di Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Penyelidikan yang dilakukan kemudian mengarah pada sebuah gudang di wilayah Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang milik pelaku AN.
"Di sana tim menemukan 13 ton minyak curah yang akan dilakukan pengemasan dan akan dipasang label MinyakKita," katanya.
Menurut Wiwin, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa telah terjadi pengurangan volume MinyakKita dan pelaku tidak memiliki SPPT, SNI dan izin edar dari BPOM.
Meksipun dalam kemasan tersebut tertera sejumlah izin.
"Terbukti bahwa pelaku inisial AN ini ilegal, kemudian melakukan pengurangan volume MinyakKita," ujarnya.
Baca juga: Minyakita Kemasan Botol Tak Sesuai Takaran Ditemukan di Cilegon, Disperindag Langsung Ambil Tindakan
Wiwin menjelaskan, pelaku menjual MinyakKita per kardus dengan harga Rp176 ribu atau di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah Rp15.700 per liter.
"Memang harganya masih di bawah HET. Karena pelaku mengurangi isi dari pada kemasan satu liter," pungkasnya.
AW dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dijuluki "Kota di Tengah Desa", Inilah Pesantren Terbesar di Banten, Punya JPO Khusus Satriwati |
![]() |
---|
Penampakan Rumah yang Jadi Tempat Pembunuhan Wanita Muda 22 Tahun di Cisauk Tangerang |
![]() |
---|
Sebelum Dibunuh, Wanita yang Tewas Terborgol di Cisauk Tangerang Sempat Digilir 3 Pelaku |
![]() |
---|
Terbongkar! Borgol Ayah Jadi Alat Pembunuhan Wanita 22 Tahun di Cisauk Tangerang |
![]() |
---|
Cerita Keluarga Wanita Tewas Tangan Diborgol di Cisauk Tangerang: Pamit Kerja, Pulang Tinggal Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.