Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
DPRD Kota Serang Tegaskan Tindakan Asusila Tak Bisa Ditoleransi, Muji : Harus Dibawa ke Ranah Hukum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan pelaku tindakan asusila tidak bisa ditoleransi.
Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana
TRIBUNBANTEN, SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menegaskan bahwa pelaku tindakan asusila tidak bisa ditoleransi.
Apalagi, tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah di Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengaku hingga saat ini Kota Serang belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Saya akan mendorong agar ini menjadi prioritas. Bahkan saya akan memanggil Bappeda agar segera menyelesaikan perumusannya," katanya, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: BKD Banten Lakukan BAP terhadap Tiga Guru SMAN 4 Kota Serang, soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Tindakan asusila, terutama yang melibatkan anak di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan ataupun mediasi internal," ucap Muji.
Ia menegaskan pentingnya langkah hukum sebagai jalan utama untuk menyelesaikan perkara semacam ini secara adil dan memberi efek jera kepada pelaku.
“Tindakan asusila tidak bisa ditoleransi. Harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Muji menyampaikan bahwa penanganan tindakan asusila melalui jalur hukum merupakan langkah perlindungan konkret terhadap korban.
Kondisi ini, kata dia, menjadi salah satu kelemahan dalam upaya terhadap berbagai bentuk tindakan asusila yang semakin sering terjadi.
"Komitmen lembaga legislatif untuk menciptakan Kota Serang yang aman dan ramah bagi anak-anak serta perempuan," jelas Muji.
Politisi Golkar itu berharap, keberadaan Perda ini kelak tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga alat edukasi dan pencegahan yang efektif di masyarakat.
Banten Darurat Kekerasan Seksual Anak
kasus asusila
kasus kekerasan seksual
Kota Serang
Ketua DPRD Kota Serang
DPRD Kota Serang
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Dindik Kota Tangerang 'Piara' PNS Terduga Pelaku Pencabulan Siswa SMP |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pencabulan Siswa di SMP Tangerang, Terduga Pelaku Pindah ke Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Dear Warga Tangsel! Lapor Hotline Tangsel Siaga 112 Jika Alami Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMPN 23 Kota Tangerang: Korban Diduga 3 Kali Dicabuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.