PSU Pilkada Kabupaten Serang
Bawaslu Ultimatum Paslon Pilbup Serang Soal Momen Bukber hingga Open House, Ada Apa?
Bawaslu Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh calon bupati-wakil bupati Serang, yang masih harus bertarung di PSU.
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh calon bupati-wakil bupati Serang, yang masih harus bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebab, tahapan PSU yang akan berlangsung pada 19 April 2025 mendatang tersebut, tidak terdapat aturan mengenai tahapan kampanye bagi para calon.
Sehingga, kampanye dalam bentuk apapun termasuk yang dikemas dengan buka bersama (Bukber), pembagian zakat, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), hingga open house juga turut dilarang.
Baca juga: Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengaku akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran dalam praktik tersebut.
Bahkan, pihaknya tidak segan untuk mempidanakan bagi siapapun yang melakukan hal tersebut.
"Jadi kampanye saat ini, bisa dikemas dengan bukber, bisa dikemas dengan zakat, THR, dan pasca lebaran bisa dikemas dengan open house," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
"Terlepas dari siapapun, intinya terkait pelanggaran kampanye kita tidak melihat timses, relawan, dan tidak melihat calon. Kalau melanggar tidak ada urusan," sambungnya.
"Aturan semua sudah ada dan itu memang diharuskan jika itu pidana ya pidana, kalau itu memang tidak ada aturan di UU pemilihan maka kita dorong ke pidumnya," tegas Furqon.
Furqon mengaku, Bawaslu telah melayangkan surat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Serang agar tidak menggelar acara dalam bentuk apapun.
"Kita sudah bersurat untuk calon bupati untuk tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk apapun," ucapnya.
"Kami juga sudah mengimbau gak boleh ada pengumpulan massa, karena amar putusan MK hanya pemungutan suara ulang. Tidak ada kampanye," tandasnya.
Terima Hasil Penetapan Bupati Terpilih dari KPU, DPRD Kabupaten Serang Bakal Akan Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Tak Dihadiri Ratu Tatu dan Andika Hazrumy Saat Penetapan, Begini Respons Bupati Serang Terpilih |
![]() |
---|
Pesan Ratu Tatu Chasanah untuk Bupati Serang Terpilih Ratu Zakiyah |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Terpilih, Ini Fokus Ratu Zakiyah dalam Memimpin Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Pidato Pertama Usai Jadi Bupati Terpilih, Zakiyah: Kemenangan Ini Milik Seluruh Masyarakat Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.