PSU Pilkada Kabupaten Serang

Bawaslu Ultimatum Paslon Pilbup Serang Soal Momen Bukber hingga Open House, Ada Apa?

Bawaslu Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh calon bupati-wakil bupati Serang, yang masih harus bertarung di PSU.

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Abdul Rosid
Ade Feri/TribunBanten.com
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat ditemui usai melakukan rapat kesepahaman bersama Stakeholder dan LO Paslon, Jumat (14/3/2025). 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan ultimatum kepada seluruh calon bupati-wakil bupati Serang, yang masih harus bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sebab, tahapan PSU yang akan berlangsung pada 19 April 2025 mendatang tersebut, tidak terdapat aturan mengenai tahapan kampanye bagi para calon.

Sehingga, kampanye dalam bentuk apapun termasuk yang dikemas dengan  buka bersama (Bukber), pembagian zakat, pembagian Tunjangan Hari Raya (THR), hingga open house juga turut dilarang.

Baca juga: Bawaslu Akan Dorong Hukuman Pidana Bagi Kades dan ASN Curang pada PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengaku akan menindak tegas apabila menemukan pelanggaran dalam praktik tersebut.

Bahkan, pihaknya tidak segan untuk mempidanakan bagi siapapun yang melakukan hal tersebut.

"Jadi kampanye saat ini, bisa dikemas dengan bukber, bisa dikemas dengan zakat, THR, dan pasca lebaran bisa dikemas dengan open house," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).

"Terlepas dari siapapun, intinya terkait pelanggaran kampanye kita tidak melihat timses, relawan, dan tidak melihat calon. Kalau melanggar tidak ada urusan," sambungnya.

"Aturan semua sudah ada dan itu memang diharuskan jika itu pidana ya pidana, kalau itu memang tidak ada aturan di UU pemilihan maka kita dorong ke pidumnya," tegas Furqon.

Furqon mengaku, Bawaslu telah melayangkan surat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati Serang agar tidak menggelar acara dalam bentuk apapun.

"Kita sudah bersurat untuk calon bupati untuk tidak melakukan perkumpulan dalam bentuk apapun," ucapnya.

"Kami juga sudah mengimbau gak boleh ada pengumpulan massa, karena amar putusan MK hanya pemungutan suara ulang. Tidak ada kampanye," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved