PSU Pilkada Kabupaten Serang

Cegah Potensi Sengketa Baru, Bawaslu Kabupaten Serang Diminta Kerja Lebih Ekstra pada PSU

Pengamat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk bekerja lebih ekstra dalam pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Istimewa
Pengamat politik sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan. 

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pengamat Politik dan Pakar Hukum Tata Negara, Yhannu Setyawan, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk bekerja lebih ekstra dalam pengawasan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat penting guna meminimalisir potensi kecurangan, yang dapat berujung pada gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena gini, kalau Pilkada kemarin Bawaslu melaksanakan tugas-tugas pengawasan dengan baik dan cermat, PSU di Kabupaten Serang tidak akan terjadi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: PSU Kabupaten Serang: Jumlah Pemilih Berpotensi Berkurang, KPU Ungkap Penyebabnya

"Dan jika Bawaslu tetap bekerja seperti sebelumnya, Pilkada bisa kembali gagal. Bahkan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu," sambungnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua ICMI Banten itu menilai, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Serang pada Pilkada sebelumnya masih terbilang lemah.

Sebab kata Yhannu, Bawaslu Kabupaten Serang tidak menganggap pelanggaran yang terjadi sebagai masalah serius.

 

 

Hal tersebut berbeda dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilainya sebagai pelanggaran berat, hingga memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kan lucu ketika Bawaslu menganggap tidak ada persoalan, tapi kemudian ketika sidang MK dianggap ada persoalan."

"Itu menunjukan kinerja Bawaslu tidak optimal dalam menngawasi jalannya Pilkada kemarin," ujarnya.

"Kok bisa MK di Jakarta bisa mendeteksi pelanggaran di Kabupaten Serang, sedangkan Bawaslu setempat justru tidak mengetahuinya," jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Serang, agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru. 

"Evaluasi ini bisa dilakukan oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, atau bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu jika ada dugaan ketidakprofesionalan," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved