PSU Pilkada Kabupaten Serang

PSU Kabupaten Serang: Jumlah Pemilih Berpotensi Berkurang, KPU Ungkap Penyebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebut potensi pengurangan jumlah pemilih terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)

|
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Tajudin
Kolase TribunBanten/Tribunnews/TribunJogja
PSU 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebut potensi pengurangan jumlah pemilih terjadi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan berlangsung Sabtu 19 April 2025 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebut jumlah pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung Sabtu 19 April 2025 mendatang  berpotensi mengalami pengurangan.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama, menjelaskan ada dua faktor yang membuat potensi pengurangan jumlah pemilih itu terjadi.

Dua faktor tersebut yaitu, data pemilih meninggal dunia dan pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat menjadi anggota TNI-Polri.

Hal itu lantaran, sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa dalam tahapan PSU, wajib menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

"Jadi ketika ternyata dari daftar pemilih tersebut sudah meninggal, itu akan kita hapus datanya dan ditulis keterangan meninggal dunia," ujarnya usai mengikuti rapat bersama stakeholder, dan LO paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Jumat (14/3/2025).

"Atau sebaliknya ketika sebelumnya belum menjadi TNI- Polri dan sekarang sudah jadi, maka dia juga sudah dikategorikan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Serang Evaluasi Badan Ad Hoc untuk Awasi PSU

Oleh sebab itu, Gama mengaku, KPU Kabupaten Serang akan melakukan pencermatan terhadap data pemilih tersebut.

"Jadi pencermatan itu untuk yang meninggal dunia, dan TNI-Polri," ucapnya.

Gama menyebut, pencermatan akan mulai dilakukan setelah KPU Kabupaten Serang melantik badan adhoc pada 1 April 2025 mendatang.

"Karena gak mungkin dari total DPT satu dua dua ratu ribu orang lebih, hanya dilaksanakan oleh KPU," ucapnya.

Baca juga: Tak Punya Mobil Dinas untuk Awasi PSU, Bawaslu Kabupaten Serang Minta Bantuan ke Pemkab

"Dan yang lebih tahu soal kondisi di lapangan kan Adhoc itu sendiri, tapi tetap dipantau oleh KPU," imbuhnya.

Nantinya, KPU akan mencermati data sebelum memberikan C pemberitahuan kepada calon pemilih.

"Jadi KPU memberikan data kepada mereka (badan adhoc), untuk dipastikan sebelum memberikan C pemberitahuan untuk dicermati dulu khawatir ada yang meninggal atau menjadi TNI- Polri," jelasnya.

Baca juga: PSU Kabupaten Serang: Pemkab Cuma Siapkan Anggaran Rp12,6 M dari Kebutuhan senilai Rp50,6 M

Adapun untuk batas akhir pencermatan, dirinya menyebut akan berlangsung sebelum pencoblosan dilakukan.

"Karena kan nanti H-3 sebelum pencoblosan, akan diberikan C pemberitahuan kepada pemilih. Jadi dari tanggal 1 April 2025 pelantikan Adhoc hingga sebelum pencoblosan, itu akan dilakukan pencermatan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved