Modus Dua Pemuda di Lebak Selewengkan Solar Subsidi, Modifikasi Tangki Hingga Masuk 3.000 Liter
Dua pemuda di Kabupaten Lebak diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten gegara menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUBBANTEN.COM, SERANG - Dua pemuda di Kabupaten Lebak diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten gegara menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar.
Kedua pelaku berinisial ER (19) dan AS (20) warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak. Para pelaku melakukan pembelian solar subsidi dari SPBU dengan cara curang.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar Yudhis Wibisana mengatakan, pelaku diamankan saat mengisi solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar di Tangerang
Modus pelaku belanja solar menggunakan mobil Hino Fuso B 9372 CDB, yang tangkinya telah dimodifikasi. Selain itu terdapat tangki tambahan di dalam bok mobil untuk memindahkan solar yang dibeli di SPBU.
"Di dalam bok ada tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter. Solar yang diisi ke tangki kapasitas 145 liter kemudian dipindahkan menggunakan pompa," kata Yudhis melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Yudhis menjelaskan, pelaku berkeliling ke setiap SPBU untuk mengisi solar subsidi. Titik pertama dilakukan di Jakarta Barat, cara pelaku mengisi solar menggunakan plat nomor yang sudah didaftarkan barcode dari Pertamina.
Baca juga: Hore! THR ASN dan Honorer Pemprov Banten Cair Hari Ini, Cek Cek Rekening Sekarang
"Setelah memindahkan isi tangki ukuran 145 liter, pelaku menganti plat nomor untuk mengisi solar di SPBU selanjutnya," ujar Yudhis.
Menurut Yudhis, saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM bio solar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari.
"Di dalam mobil pelaku ada banyak plat nomor yang sudah didaftarkan barcode," pungkasnya.
Dua orang tersangka penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Semarak HUT ke-80 RI, Warga Desa Margamulya, Lebak-Banten Antusias Ikuti Lomba Panjat Pinang |
![]() |
---|
Daftar 25 Desa di Kabupaten Lebak Terima Dana Desa Paling Tinggi, Desa Rangkasbitung Timur Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Program Satu Sarjana Satu Desa di Lebak Mulai Berjalan, Walau Dana Banprov Masih Tertahan |
![]() |
---|
Oknum ASN di Lebak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Rekan Kerja saat Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Rekomendasi Wisata Air Terjun Indah di Lebak Banten: Curug Kanteh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.